Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba, Amankan 134 Tersangka
Hukrim - Senin, 24 Februari 2025

Humas Polresta Sidoarjo
Sebanyak 110 kasus berhasil diungkap dengan total 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo
SIDOARJO, TINGKAP.CO - Satreskoba Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/02/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si, menyampaikan hasil ungkap kasus narkoba selama periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.
"Sebanyak 110 kasus berhasil diungkap dengan total 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan," ujar Kapolres.
Polisi sita berbagai barang bukti narkotika (Humas Polresta Sidoarjo)
Dalam periode tersebut, polisi sita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu seberat 2 kg 329,94 gram, ganja 1,06 gram, ekstasi 286 butir, serta pil koplo sebanyak 4.215 butir.
Sementara barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.499,55 gram dan ekstasi 125 butir.
Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp10,9 miliar, tambah Kapolres.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap terjadi pada 21 Oktober 2024 di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Polisi menangkap empat tersangka, yaitu AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 1 kg sabu dalam bungkus teh Cina, 240 butir ekstasi, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi diketahui, ke empat tersangka memiliki peran masing-masing. AC bertindak sebagai operator dan penghubung lapangan, MM bertugas menerima dan meranjau narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur barang,
Sementara NNA yang merupakan istri siri seorang bandar berinisial R (DPO), membantu dalam penyediaan nomor SIM card untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025