Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Daerah - Kamis, 27 Februari 2025

250227214535-pemka.jpg

istimewa

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur saat baca sambutan hari pertama masuk kerja 

MAROS, TINGKAP.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyampaikan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita, dengan total waktu kerja 32 jam 30 menit per pekan. Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa.

"Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap nyaman dalam beribadah selama Ramadan, tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka," ujar Muetazim, Rabu (26/2/2025).

Adapun waktu istirahat ASN pada Senin hingga Kamis ditetapkan selama 30 menit, yaitu pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, ASN mendapatkan waktu istirahat lebih lama, mulai pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi rutin yang biasanya digelar setiap hari. Apel hanya akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak.

Mantan Kepala Dinas PU ini menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. "Kami berharap kebijakan ini tidak mengurangi kinerja ASN serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025