MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Hukrim - Senin, 16 Desember 2024

241216200114-ma-to.jpeg

Kompas

Rekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon

JAKARTA, TINGKAP.CO – Mahkamah Agung (MA) tolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana perkara pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dengan putusan tersebut, maka 7 terpidana seumur hidup itu gagal meraih keringanan hukuman. Artinya mereka tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pengajuan PK ini, tujuh terdakwa terbagi dalam dua klaster perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai hakim Ketua dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono sebagai hakim anggota.

Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Hakim Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024) juru bicara MA, Yanto mengatakan permintaan PK ditolak. “Begitulah keputusan dari hasil rapat permusyawarahan hakim. Selanjutnya berkas putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju," ujar Yanto seperti dikutip dari Republika.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menyita atensi publik terjadi pada 2016. Terdapat 8 orang terdakwa yang disidang dalam perkara ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang yang saat diadili berstatus anak sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah. Putusan MA sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, lalu banding, dan kasasi.

Pewarta: Ghea R
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2024