Sprindik KPK Terbit, Akankah Dugaan Rasuah Bank BJB Merambat ke Atas ?
Hukrim - Kamis, 6 Maret 2025

antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Setyo Budianto
BANDUNG, TINGKAP.CO - Teka-teki itu kini terjawab sudah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp 200 miliar.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia juga merespons soal adanya Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang juga turut mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. KPK akan melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," ujar Setyo Budiyanto.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara (Bank BJB) tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," ujar Setyo Budiyanto.
Informasi yang berhasil dihimpun TINGKAP.CO di lapangan akan ada tersangka dari kalangan eksekutif dan orang orang politik terkait dugaan rasuah ini.
"Dua tiga bulan ke depan akan terungkap kepada siapa saja uang hasil Mark Up itu mengalir. Kasus ini akan merambat ke atas dan ke oknum-oknum dari kelompok politik tertentu," papar sumber TINGKAP.CO , pekan lalu.
Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025