Pimpinan Baru Dilantik, KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Hukrim - Selasa, 24 Desember 2024

241224105453-pimpi.jpg

istimewa

Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, TINGKAP.CO – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikabarkan resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.

Sumber menyebutkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan KPK menerbitkan pula Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Desember 2024. Penetapan ini  setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam SPRINDIK itu, disebutkan pula bahwa Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR.

 

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2024