KPK Resmi Tetapkan Hasto Tersangka
Hukrim - Selasa, 24 Desember 2024

Istimewa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA, TINGKAP.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Desember 2024. Penetapan ini setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana Hasto Kristiyanto saat dikabarkan jadi tersangka KPK?
Hasto Kristiyanto tidak terlihat di kediamannya setelah dikabarkan menjadi tersangka KPK.
Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, terlihat sepi, Selasa (24/12/2024). Dikabarkan Hasto sedang keluar kota dalam rangka libur Natal dan tahun baru.
Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2024