Kejaksaan Negeri Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Incracht

Hukrim - Selasa, 29 April 2025

250429222331-kejak.jpg

Foto: Dok. Kejari Solok Selatan

Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa tanggal 29 April 2025.

PADANG ARO, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa tanggal 29 April 2025.

Barang Bukti (BB) dari belasan kasus tersebut didominasi oleh perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah incracht di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., dalam sambutannya, mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana sejak Bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025 ini. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yuharmen Yakub, S.H., M.H. saat membacakan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti  tersebut mengatakan bahwa,
Pemusnahan Barang Bukti Periode Desember 2024-April 2025 tersebut terdiri dari 12 perkara yang terdiri dari:

-Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda yakni; Tindak Pidana Pencurian sebanyak 3 Perkara dengan barang bukti berupa: egrek, parang, senter, Sepatu, dodos, gancu.

-Tindak Pidana Umum lainnya.
KAMNEGTIMBUM yaitu 1 Perkara dengan barang bukti berupa: pakaian, mesin dan material tambang.

-Tindak Pidana Narkotika yakni: 8 Perkara berupa: Shabu seberat 155,3 Gram dan Ganja seberat 63,68 Gram.

Acara pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dihadiri oleh unsur Muspida dan berjalan dengan lancar. 

Pewarta: Endri Alamsyah
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025