Dinas Perikanan Berikan Sangsi Tegas Bagi Nelayan Menyalahgunakan Barcode BBM, Ini Sangsinya
Daerah - Jumat, 2 Mei 2025

@tingkap/Japri
Sosialisasi terkait Rekomendasi Barkot BBM bersama Kabid Tangkap DKP Mukomuko
MUKOMUKO,TINGKAP.CO - Berdasarkan informasi yang masuk ke pengurus Kelompok Nelayan Benteng Anna, Pantai indah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tentang terjadi nya penyalahgunaan Barcode Bahan Bakar Minyak (BBM). Bagi nelayan pemilik Barcode jauh sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru khususnya bagi nelayan yang ada di kelurahan Koto Jaya.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan bagi pemilik alat tangkap yang menyalahgunakan atau memindahtangankan pada orang lain maka dinas terkait akan memberikan sangsi tegas dengan mencabut hak kepemilikan Barcode BBM tersebut.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut Ketua Nelayan Pantai Indah, Kelurahan Koto, Japri bersama pengurus mengambil langkah dengan cara menyelenggarakan sosialisasi dengan menghadirkan pihak dinas terkait yang berlangsung Jum'at,(2/5/2025) bertempat di gudang ikan Ketek Ketek Lasak (KKL) milik Zikri.
Pada sosialisasi itu Kepala Dinas Kelautan Mukomuko Edi Aprianto diwakili Kabid Tangkap Warsiman menegaskan, penerbitan Barcode oleh dinas kelautan hanya berlaku pada nelayan yang memiliki alat tangkap disebut pemegang terakhir.
Kelompok Nelayan Benteng Anna, Pantai Indah, Mukomuko (Foto: @tingkap/Japri)
"Untuk mendapatkan tersebut harus ada rekomendasi Ketua Nelayan dengan cara pemohon wajib membawa KTP dan di bawa langsung oleh pemilik alat tangkap itu sendiri bisa juga di wakili keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) pemilik," kata Warsiman.
Ia juga menegaskan, surat rekomendasi yang di keluarkan Ketua Nelayan dilanjut ke ketua RT dan di teruskan ke pihak Kelurahan. "Nah setelah itu nelayan baru menyampaikan ke Dinas Perikanan untuk di terbitkan Barcode BBM nya," lanjutnya.
"Akan tetapi Barcode tersebut diketahui dipindah tangankan pada orang lain dengan tujuan untuk kepentingan lain seperti BBM untuk dijual, maka pemerintah melalui Dinas Kelautan mencabut Barcodenya dari tangan pemegang terakhir. Barcode itu, imbuh Japri kita tidak akan melayani jika yang datang minta rekomendasi orang lain.
Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
