Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Identitas, Seret Nama Anggota DPR-RI Berinisial RA

Hukrim - Rabu, 7 Mei 2025

250507220910-dugaa.jpeg

Foto: @tingkap/Alfaiz Ramadhan

Tanda terima Lapdu resmi di Kejati Sumatera Barat tanggal (11/4/2025)

PADANG, TINGKAP.CO - Laporan pengaduan (Lapdu) tentang dugaan korupsi dan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial RA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat oleh pelapor Hendra Idris, pada 11 April 2025 lalu.

Dalam laporannya, Hendra yang juga seorang pewarta itu mengungkap dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan pemalsuan identitas dalam kegiatan study tiru ke Labuan Bajo yang menggunakan dana aspirasi pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp1,5 miliar saat RA masih anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Pihak yang dilaporkan adalah RA, kini anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Dugaan korupsi mencakup pemotongan uang saku peserta serta penggunaan identitas palsu untuk memperlancar perjalanan tersebut.

"Ditemukan sekitar 18 KTP yang diduga dipalsukan dengan menggunakan mesin pencetak KTA milik sahabat RA," ujar Hendra.

Salah satu contohnya, KTP atas nama Ayu Sartika dari Tanjung Gadang diubah menjadi Yenspil Hendri dengan foto yang sama namun data berbeda.

Lebih lanjut, Hendra juga menyoroti penggunaan travel agent ilegal yang diduga dijalankan oleh ajudan istri RA, menimbulkan konflik kepentingan dan keraguan atas legalitas kegiatan.

Laporan ini telah disertai permintaan kepada pihak Kejati Sumbar untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap indikasi tindak pidana yang disebutkan. Lapdu tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini ditayangkan TINGKAP.CO belum berhasil mengkonfirmasi RA.

Pewarta: Tim
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025