Nelayan
Tidak Kantongi Kartu Kusuka Nelayan Mukomuko Dipastikan Sulit Menerima Bantuan Apapun

@tingkap/Japri
Warsiman, Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko
MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko menyatakan, sepanjang tahun 2024 ini tercatat baru 2000 orang nelayan di daerah ini memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat dan Barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Dinas Perikanan Mukomuko.
Masih banyak nelayan yang belum mengantongi Kartu Kusuka dan Barcode BBM. Akibatnya, ratusan orang nelayan ini pun dipastikan sulit mendapatkan bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah pusat maupun kabupaten.
Dikonfirmasi, Kamis, (30/1/2025) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan, syarat nelayan bisa mendapatkan bantuan apabila mereka sudah memiliki Kartu Kusuka dan namanya sudah terdaftar di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menerangkan, dari sebanyak 2.200 nelayan di Kabupaten Mukomuko, terdata baru ada sebanyak 2000 orang nelayan yang memiliki kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan.
Sedangkan lainnya, hingga akhir tahun 2024 lalu belum memiliki kartu Kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Meski data ratusan nelayan ini sudah disampaikan ke pusat agar mereka mendapatkan kartu tersebut di tahun 2025 ini.
"Harapan kami dalam waktu dekat ini kartu Kusuka untuk ratusan nelayan keluar. Jika kartu itu sudah diterima, baru akan dibagikan kepada nelayan yang bersangkutan. Sebab datanya sudah valid dan terdata di data base Kementerian KKP," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan terhadap nelayan yang belum memiliki kartu kusuka. Agar kartu tersebut bisa secepatnya diusulkan ke kementerian.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berupa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.
"Bagi nelayan yang belum mengajukan, silahkan mengajukan. Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas. Imbauan ini khusus untuk nelayan yang belum mengajukan," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas, data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas, data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, penerbitan Barkod BBM terhadap pemilik alat tangkap wajib memiliki Kartu Kusuka sebagai syarat utama untuk dapat mengantongi Barcode BBM," tegasnya.
Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Kades Ibnu Malik Kawal Langsung Pencairan BLT Dana Desa di Darungan Pare
- Kabag Kesra Beberkan Anggaran Giat Safari Ramadhan Bupati- Wabup Mukomuko
- Setda Kabupaten Dharmasraya Jelaskan Anggarkan Seremonial Bukber dan Turba Ramadhan
- Pemerintah Kecamatan Mandai Keluarkan Surat Edaran Untuk Menjaga Kondusifitas Selama Ramadhan
- Bupati Anwar Sadat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat
- Dalam Apel Perdana Usai Pelantikan Bupati Anwar Sadat Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Di Jawab Dengan Inovasi
- Bupati dan Wakil Bupati Maros Sampaikan Komitmen Pembangunan dalam Sidang DPRD
- LAM Gelar Seloko Adat Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
- Ketua DPRD Soroti Pengelolaan Sampah Pasar Caringin, Farhan Pastikan Segera Ditangani
- Diskominfo Kota Cimahi Gelar Forum Perangkat Daerah untuk Percepatan Pembangunan