Bantuan Langsung Tunai
Pemkab Garut Salurkan BLT DBHCHT Kepada 9.351 Penerima Manfaat

Diskominfo
Kadis Sosial Kab. Garut, Aji Sukarmaji dan penerima manfaat
GARUT, TINGKAPCO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Sosial telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyaluran ini dilaksanakan pada 30-31 Desember 2024 dan menjangkau sebanyak 9.351 penerima manfaat, Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Garut.
Baca juga: Kerajinan Kulit Sukaregang Garut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyatakan bahwa proses penyaluran melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), untuk memastikan akurasi data penerima.
Kabid PFM, Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha (Diskominfo)
Data tersebut kemudian divalidasi bersama Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta disesuaikan dengan data penerima bantuan pada tahun 2022 dan 2023.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000, dengan rincian Rp200.000 per bulan untuk periode Juli hingga Desember atau selama 6 bulan, ungkap Aji, Selasa (14/1/2025), di Kantor Dinsos, Jalan Kolonel Taufik Hidayat, Garut.
Baca juga: DPRD Kabupaten Garut Umumkan Pasangan Syakur-Putri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih
Penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia melalui kantor pos di setiap kecamatan yang menjadi tempat tinggal para buruh tani dan buruh pabrik rokok.
Antrian Penerima Manfaat di Kantor Pos Garut (Diskominfo)
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha, menambahkan bahwa bantuan ini hanya bisa diterima langsung oleh penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ia juga menegaskan tidak ada potongan dalam proses penyaluran, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.
Bantuan diterima secara utuh tanpa potongan maupun biaya tambahan. Para penerima manfaat dapat mengambil bantuan ini di kantor pos yang telah ditentukan, kata Asep
Pewarta: Hartono
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Kades Ibnu Malik Kawal Langsung Pencairan BLT Dana Desa di Darungan Pare
- Kabag Kesra Beberkan Anggaran Giat Safari Ramadhan Bupati- Wabup Mukomuko
- Setda Kabupaten Dharmasraya Jelaskan Anggarkan Seremonial Bukber dan Turba Ramadhan
- Pemerintah Kecamatan Mandai Keluarkan Surat Edaran Untuk Menjaga Kondusifitas Selama Ramadhan
- Bupati Anwar Sadat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat
- Dalam Apel Perdana Usai Pelantikan Bupati Anwar Sadat Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Di Jawab Dengan Inovasi
- Bupati dan Wakil Bupati Maros Sampaikan Komitmen Pembangunan dalam Sidang DPRD
- LAM Gelar Seloko Adat Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
- Ketua DPRD Soroti Pengelolaan Sampah Pasar Caringin, Farhan Pastikan Segera Ditangani
- Diskominfo Kota Cimahi Gelar Forum Perangkat Daerah untuk Percepatan Pembangunan