Tata Ruang
Kabupaten Bandung Segera Tindak Pelanggar Tata Ruang dan Bangunan Gedung

Foto: Diskominfo Kab. Bandung
SK Bupati Bandung Terbit, Satgas PPR PBG Segera Lakukan Langkah Konkrit
SOREANG, TINGKAP.CO - Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.
Penertiban akan segera dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha, salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat.
Ketidak patuhan masyarakat terhadap Perundang-undangan mengakibatkan kehilangan potensi pajak (Foto: Diskominfo Kab. Bandung)
Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkrit, sehingga ke depan tidak rapat melulu, melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan kongkrit dari lapangan.
Salah satu kawasan industri (Foto: homecare24.id)
"Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo," tandas Sekda Cakra Amiyana.
Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.
"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan secara terintegrasi melalui Satgas PPG PBG PB. Sebab tidak bisa hanya internal Pemkab Bandung untuk menyelesaikannya perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri," kata Cakra Amiyana.
Sebab ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan ini, kata Cakra, bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pelangaran terhadap undang-undang pidananya, seperti Undang-undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.
"Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu kita tegakan, sehingga peraturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, bisa efektif dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome Satgas ini, sehingga kita dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga dunia usaha dan masyarakat," papar sekda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengakui, sulitnya terealiasi target PAD di bidang tata ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
"Selama ini, terhadap para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku," kata Zeis.
Pewarta: Martin Abidin
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Kades Ibnu Malik Kawal Langsung Pencairan BLT Dana Desa di Darungan Pare
- Kabag Kesra Beberkan Anggaran Giat Safari Ramadhan Bupati- Wabup Mukomuko
- Setda Kabupaten Dharmasraya Jelaskan Anggarkan Seremonial Bukber dan Turba Ramadhan
- Pemerintah Kecamatan Mandai Keluarkan Surat Edaran Untuk Menjaga Kondusifitas Selama Ramadhan
- Bupati Anwar Sadat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat
- Dalam Apel Perdana Usai Pelantikan Bupati Anwar Sadat Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Di Jawab Dengan Inovasi
- Bupati dan Wakil Bupati Maros Sampaikan Komitmen Pembangunan dalam Sidang DPRD
- LAM Gelar Seloko Adat Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
- Ketua DPRD Soroti Pengelolaan Sampah Pasar Caringin, Farhan Pastikan Segera Ditangani
- Diskominfo Kota Cimahi Gelar Forum Perangkat Daerah untuk Percepatan Pembangunan