Limbah Pabrik CPO

DPRD Provinsi Jambi : Bisa Sanksi Sesuai Pelanggaran PT. SSSA

250120101709-dprd-.jpg

@tingkap/Raden Afrizal

Suasana diskusi di ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi

JAMBI, TINGKAP.CO  -  Wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori  mengungkapkan terkait dugaan pembuangan limbah dari PT. SSSA ke sungai Batang Hari bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Demikian dikemukan Ansori saat dimintai komentarnya di ruang kerjanya, Komisi III DPRD Provinsi Jambi (18/1/2025).

“Bila bukti-bukti di lapangan memperkuat indikasi pelanggaran tentunya harus diberi sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Hasil laboratorium nantinya yang menjadi pedoman bagi tim untuk memutuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada PT.Surya Sumber Sawit Abadi. Apakah sanksi  administratif, denda, penghentian aktivitas, hingga penutupan ,” papar Ansori.

PT. Surya Sumber Sawit Abadi diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah yang mengalir ke muara sungai Batanghari.

Hasil  investigasi lapangan,  ditemukan sampel limbah yang diduga milik PT. Surya Sumber Sawit Abadi.  Setelah dilakukan uji lab LAB-JLI-2412697A di sebuah laboratorium di Jambi, menunjukkan kadar TSS (Total Suspended Solids) 772,00/mg/L, BOD (Biochemical Oxygen Demand) sebesar 599,07 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 1723,13 mg/L, melebihi batas aman. Mengacu kepada Batasan Berdasarkan Permenkes 1204, batas maksimal TSS dalam air limbah 30 mg/L, BOD maksimal 200 mg/L.

Hasil uji laboratorium mengindikasikan pelanggaran (@tingkap/Raden Afrizal)

Warga setempat bernama Nedi mengungkapkan ke media (10/01/2025), bahwa PT . Surya Sumber Sawit Abadi harus bertanggung jawab atas limbahnya yang cemari lingkungan tentunya akan mengancam mahluk hidup beserta ekosistem yang ada dan juga terdampak masyarakat sekitarnya.

Lagi-lagi  Nedi mengungkapkan kepada pewarta TINGKAP .CO,  merasa keheranan karena pihak-pihak berwenang yang semestinya mempunyai otoritas di kejadian ini seakan enggan untuk menindaknya. “Sejatinya mereka ada apakah sudah pada mati rasa semua,” sebutnya.

Nedi menyatakan, saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga siap menindak-lanjutinya sesuai mekanisme yang ada.

Upaya TINGKAP.CO mendapatkan klarifikasi ke pihak perusahaan yang memproduksi Crude Palam Oil dari sawit itu (10/1/2025), belum membuahkan hasil. Pihak PT.SSSA yang beralamat di Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh RT.16, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tidak bersedia untuk ditemui.

Manager PT.SSSA, Feri Mananta dan Kepala Tata Usaha,  Roni seperti sepakat menghindar untuk memberikan keterangan. Sementara seorang Satpam yang sedang bertugas bernama Husni, juga tidak punya kewenangan memberi keterangan kepada pewarta yang menginginkan penjelasan.

Sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai, bagi pelaku pembuangan limbah dan mencemari lingkungan dan sungai dikenbakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar

Pewarta: Raden Afrizal
Penyunting: Alfen Hoesin
©2025 tingkap.co

Komentar