PT. PAS Diduga Buang Limbah Ke Sungai Muaro Ketalo

Foto : Raden Afrizal
Tempat pembuangan limbah pabrik CPO
MUARO TEBO, TINGKAP.CO – PT. PAS yang terletak di Jl. Simpang Nilam Merluang, Dusun Tanjung Pauh, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diduga tidak mengolah air limbah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, sebelum dibuang ke media lingkungan.
Hasil laboratorium yang TINGKAP.CO terima menunjukkan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi batas aman. Menurut Neddi Sandani, warga setempat, PT. PAS diduga membuang limbah ke Sungai Muaro Ketalo tanpa izin, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 Miliar.
“Hasil laboratorium LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar BOD sebesar 1965,90 mg/L dan COD sebesar 5889,95 mg/L, melebihi batas aman,”, kata Neddi.
Lanjut Neddi Sandani, artinya, perusahaan tersebut diduga membuang limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diduga membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.
“Pipa pembuangan limbahnya ditanam dalam tanah agar tidak kelihatan,” jelas Nenddi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Ditandaskannya, bahwa dia siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Diduga perusahaan pengolahan CPO (Crude Palm Oil) yang bahan bakunya dari kelapa sawit itu melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai.
Hingga berita ini diturunkan TINGKAP.CO belum berhasil mengkonfirmasi PT.PAS.
Pewarta: Raden Afrizal
Penyunting: Alfen Hoesin
©2024 tingkap.co
Berita Terkait
- Pj. Wali Kota Bandung Resmikan Operasional TPST Motah Bakul Agamis dan Pengiriman Perdana RDF
- Banjir Melanda Maros, Aktivitas Perkantoran Diliburkan Sementara
- Antisipasi Ular di Permukiman, BPBD dan Damkar Beri Edukasi di Reses Budi Leksono
- Pj. Sekda Kota Bandung Resmikan Brand.gg Bandung Kulon Karya Warga
- TPST Tegallega Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen
- Kreativitas RW 02 Gempolsari Sulap 22 Gang Jadi Lebih Sehat dan Estetik
- Kades Gedangsewu Bersama Muspika Pare, Kembali Tanam Ratusan Pohon
- Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025
- Sekda Garut dan TNI/Polri Melakukan Bersih-Bersih Rumah Warga Kebanjiran
- Banjir Rendam Desa Haurpanggung Garut