PT. PAS Diduga Buang Limbah Ke Sungai Muaro Ketalo

241222201921-pt-pa.jpg

Foto : Raden Afrizal

Tempat pembuangan limbah pabrik CPO

 

MUARO TEBO, TINGKAP.CO – PT. PAS yang terletak di Jl. Simpang Nilam Merluang, Dusun Tanjung Pauh, Desa Lubuk Madrasah,  Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi  diduga tidak mengolah air limbah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, sebelum dibuang ke media lingkungan.

Hasil laboratorium yang TINGKAP.CO terima menunjukkan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi batas aman. Menurut Neddi Sandani, warga setempat, PT. PAS diduga membuang limbah ke Sungai Muaro Ketalo tanpa izin, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 Miliar.

“Hasil laboratorium LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar BOD sebesar 1965,90 mg/L dan COD sebesar 5889,95 mg/L, melebihi batas aman,”, kata Neddi.

Lanjut Neddi Sandani, artinya, perusahaan tersebut diduga  membuang limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diduga membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.

“Pipa pembuangan limbahnya ditanam dalam tanah agar tidak kelihatan,” jelas Nenddi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Ditandaskannya, bahwa dia siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Diduga perusahaan pengolahan CPO (Crude Palm Oil) yang bahan bakunya dari kelapa sawit itu melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai.

Hingga berita ini diturunkan TINGKAP.CO belum berhasil mengkonfirmasi PT.PAS.

Pewarta: Raden Afrizal
Penyunting: Alfen Hoesin
©2024 tingkap.co

Komentar