Dua WNI Ditahan di Amerika Serikat
Internasional - Minggu, 9 Februari 2025

pixabay
Trump melakukan aturan ketat terhadap imigran
JAKARTA, TINGKAP.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dilansir dari Antara News
Baca juga: Reaksi Selena Gomez Terhadap Politisi Yang Bilang Dia Harus Dideportasi
Judha menjelaskan, WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025, dan hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Baca juga: Kongres AS Loloskan RUU Penahanan Imigran, Kemenangan Legislatif Pertama Trump
Ia juga menyampaikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, yang kini dalam kondisi baik dan sehat serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.
"Kami akan terus memonitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari," jelas Judha.
Baca juga: Lindsey Graham: Deportasi Massal, Kita Tidak Memiliki Sumber Daya
Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025. Terkait penangkapan dua WNI tersebut, Kemenlu RI menyatakan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump.
"Kemenlu dan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi secara virtual," pungkas Judha.
Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
