Presiden Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah, Apa Saja Barangnya?

(X/Prabowo Subianto)
Presiden Prabowo saat memberi penjelasan kepada media terkait PPN 12 Persen
JAKARTA,TINGKAP.CO - Presiden Prabowo Subianto sudah memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen akan diterapkan secara selektif. Dia menjelaskan kenaikan pajak hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, bukan barang-barang pokok.
Prabowo memberikan pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 .PPN 12 persen akan berlaku mulai 2025.
Ia mengatakan, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya. Lalu barang mewah apa yang dikenai PPN 12 persen?
Jenis barang kena PPN 12 Persen
Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah (PPnBM), yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Adapun barang yang dikenakan PPnBM, seperti dikutip TINGKAP.CO dari wartakotalive yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
4. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Pewarta: Defri Saefullah
Penyunting: Defri Saefullah
©2024 tingkap.co