Heboh PPN 12 Persen, 9 Barang dan Jasa Ini Malah Juga Tak Dikenai PPN 11 Persen

241208014938-heboh.jpg

Pixabay/Iqbalstock

Transportasi umum seperti busway Trans Jakarta tak akan dikenai pajak multi tarif

JAKARTA,TINGKAP.CO - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang mengkritisi kebijakan tidak populis pemerintah ini yang rencananya diberlakukan 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, PPN 12 persen bakal diberlakukan selektif, utamanya untuk barang-barang mewah. Dikutip TINGKAP.CO dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024), pemerintah tidak akan mematok semua barang menggunakan besaran PPN yang sama dengan skema multi tarif.

Bagi barang mewah, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen karena tidak termasuk kebutuhan masyarakat.Sementara barang yang menjadi konsumsi masyarakat bakal dikenakan PPN 11 persen, ini sama seperti yang berlakukan sekarang.

Namun, ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen maupun 11 persen. Ada sembilan jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai tahun depan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Dasco merinci barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN multi tarif, yakni:

Barang yang tidak kena PPN multi tarif:

1.Bahan makanan

2.Listrik di bawah 6.600 VA

3. Air bersih

4. UMKM

Jasa yang tidak kena PPN multi tarif:

1.Transportasi

2.Kesehatan

3.Pendidikan

4. Jasa keuangan

5. Asuransi.

Di luar daftar tersebut, pemerintah belum merilis daftar barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen.

“Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco

Pewarta: Defri Saefullah
Penyunting: Defri Saefullah
©2024 tingkap.co

Komentar