Judi Online
Tim Resmob Polres Sijunjung Amankan 3 Pelaku Bandar Judi Online Jenis Togel

@tingkap/Alfaiz Ramadhan
Penangkapan 3 pelaku judi online jenis togel di Sijunjung, Sumatera Barat.
SIJUNJUNG, TINGKAP.CO - Reserse Mobil (RESMOB) Polres Sijunjung kembali mengulung tiga pelaku judi online jenis togel di Nagari Padang Subusuk, Kecamatan Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku tidak berkutik ketika tim Resmob Harimau Campo menggeledah telepon seluler serda bukti rekapan pemain judi online kenis togel yang selama ini sudah meresahkan warga setempat.
Ketiga pelaku Syahrial (54) Jorong Kapalo Koto Kenagarian Padang Sibusuk, Ikmanudin alias Paduko (64) Jorong Guguk Tinggi Kenagarian Padang Sibusuk serta Heri Anto (49) alamat Jl. Sawah Sianik, Kota Solok, pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda.
Menurut Katim Reserse Mobil (RESMOB) Polres Sijunjung Aipda Doni Febriandi alias Bento, "ketiga pelaku sudah dalam incaran petugas karena selama ini sudah banyak laporan terkait kegaduhan dalam artian meresahkan warga menjual togel melalui judi online, kami Resmob Polres Sijunjung bertekat selalu memberantas penyakit masyarakat (PEKAT)," tuturnya.
Selain itu, himbauan pun telah disampaikan Doni Febriandi (Bento) Katim Resmob Polres Sijunjung agar masyarakat tidak segan-segan menghubungi petugas Babinkamtibmas, Polsek, Polres, "bahkan saya pribadi selaku Kanit Resmob Polres Sijunjung bila ada perbuatan melanggar hukum atau berbau kejahatan, segera hubungi kami agar masyarakat benar-benar terlindungi, terayomi oleh kepolisian Polres Sijunjung," tutupnya.
Judi online jenis togel hari ini menjadi trending topic pembicaraan mulai dari pemerintahan, penegak hukum, hingga masyarakat umum. Karena judi online sudah mulai merusak perekonomian masyarakat Indonesia terkhusus di Kabupaten Sijunjung.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 KUHP ayat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara serta pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pewarta: Alfaiz Ramadhan
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co