Penipuan Rp.100 Miliar

KesaksianĀ Bank BCA Atas Penipuan 100 M Dengan Terdakwa Miming Theniko

250213193539-kesak.jpg

@tingkap/Yara

Sarah Ayu karyawati Bank BCA bagian Customer Service sedang memberikan keterangan di depan majelis hakim (13/2/2025), seputar aliran dana Rp.100 Miliar dalam perkara dugaan penipuan oleh terdakwa Miming Thekniko.

BANDUNG, TINGKAP.CO - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/2/2025).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA, Kantor Cabang Utama Asia Afrika,  Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi sebagai Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu terkait kewenangan dan tugas dalam memeriksa cek ataupun kliring yang berhubungan dengan kasus Miming Theniko.

 "Saya pernah diperiksa juga oleh Polda Jabar terkait cek, tapi bukan inisiatif sendiri," ujar Sarah Ayu selaku saksi.

Seperti diketahui, pada 22 November 2023 Penyidik saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperlihatkan cek atas nama Miming Theniko kepada saksi, yang menjadi pertanyaan apakah 99 cek tersebut cair atau tidak.

Lebih lanjut dalam persidangan, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung, Sarah Ayu mengungkapkan dirinya hanya mengecek cek periode April hingga Oktober 2017.

"Cek bisa dicairkan orang lain asalkan ada surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, dikliringkan juga bisa, namun nasabah diberi waktu 7 hari bila ada masalah terkait cek," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Renaldi dan Dr.Yopi Gunawan mengatakan, apa yang disampaikan tadi oleh saksi dari Bank BCA Cabang Asia Aprika kota Bandung di dalam persidangan, sejumlah cek yang sudah dicairkan maka hal ini ada cara lain yaitu dengan cara kliring dan dipindah-bukukan kalau dengan cara dikliring berarti di cairkan ke beda Bank.Kalau dipindah-bukukan tetap pada Bank yang sama.

Renaldi menegaskan kita sudah buktikan bahwa cek cek yang disita oleh JPU itu sudah proses transaksi apa belum? Menurut saksi ternyata cek cek belum jadi ditransaksi namun di jadikan bukti oleh JPU

Sementara, dalam dugaan penggelapan Rp.100 Miliar ini, menurut Yopi pihaknya telah mengajukan saksi A d charge yaitu seorang karyawan yang sudah lama ikut bekerja di perusahaan terdakwa MT dan saksi sebagai HRD yang telah mengetahui keluar masuk di dalam perusahaan terdakwa.

Lalu pihaknya sudah menanyakan ke BCA cek-cek yang berjumlah 99 lembar itu dengan nominal Rp.100 miliar sudah cair dan terbukti itu dari rekapan-rekapan dari BCA, jadi menurut Yopi dakwaan JPU sudah tidak di gunakan lagi dan tidak ada lagi utang piutang.

Lanjut Yopi, lalu yang kedua mengenai cek yang ditolak atau kodong itu seharusnya dikembalikan kepada terdakwa, karena cek tersebut sudah dibayar seluruhnya dan cek yang di sita oleh JPU sudah di ganti atas nama Martin.

Ditambahkannya, jadi sudah seyogyanya cek tersebut belum cair dan harus dikembalikan kepada terdakwa.

"Dan waktu itu terdakwa memintanya namun tidak diberikan maka dari itu terdakwa melakukan somasi kepada pelapor dan saat ini perkara perdatanya sedang berjalan mengenai transaksi Rp.1,3
ada kelebihan sebesar Rp 36 Miliar," ujar Yopi.
.

Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co

TAGS:

Komentar