Mark Up Ratusan Miliar ?
KPK Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Rasuah Iklan BJB

@tingkap/Alfen Hoesin
Aksi massa mendesak transparansi pengusutan kasus dugaan rasuah mark up dana iklan di kantor pusat BJB
JAKARTA, TINGKAP.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa alur proses penanganan perkara dugaan korupsi mark up dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berjalan. Direkur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak ada pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejari Bandung.
KPK juga belum mendapat informasi perihal penanganan perkara rasuah di Bank BJB oleh Kejari Bandung. “Saya tidak tahu yang di sana tapi yang jelas di sini masih tetap jalan,” kata Asep Guntur kepada awak media, belum lama ini.
Dikatakan Asep Guntur, belum ada pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi ini, karena prosesnya dari tahap penyelidikan baru mau naik ke tahap penyidikan. “Apabila surat perintah penyidikan atau sprindik terbit, baru bisa dilakukan upaya paksa, pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya,” tandasnya.
Baca juga: Dugaan Mark Up Iklan Rp. 200 M di BJB, TRINUSA Minta Daftar Media Penerima
Dilanjutkannya, jika sudah ada sprindiknya, KPK akan mengumumkan siapa saja tersangkanya. Hal ini sebagaimana kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki perkara tersebut. "Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung konpers,” imbuhnya
Menurutnya, tim penyidik sudah mengajukan sprindik kepada para komisioner, namun belum bisa memastikan kapan pengumuman akan dilakukan. “Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi," ujarnya.
Kronologi terungkapnya kasus Bank milik Daerah terbesar di Indonesia ini diawali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp28 miliar dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB. Dari total tagihan sebesar Rp37,9 miliar, hanya Rp9,7 miliar yang terkonfirmasi sebagai biaya iklan yang benar-benar tayang, sementara selisihnya dinilai tidak wajar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, ditemukan angka yang mencengangkan, bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara.
Dugaan korupsi muncul karena nilai riil yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh bank.
Pada September 2024, KPK telah menggelar rapat gelar perkara dan menyepakati bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK juga telah mengidentifikasi lima calon tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran. Namun, hingga awal 2025, status tersangka belum juga diumumkan secara resmi.
Sementara Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan dan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” kata Alexander pada September 2024 lalu.
Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
©2025 tingkap.co