Polrestabes Bandung Ungkap 4 Pelaku Penculik Ibu di Antapani

istimewa
Ilustrasi penculikan
BANDUNG, TINGKAP.CO - Kota Bandung sempat dikejutkan dengan kabar diculiknya seorang ibu di Antapani. Kabar soal ibu yang hilang sempat viral pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Polrestabes Bandung gerak cepat usai mengamankan para pelaku kasus penculikan ibu di Antapani.Para pelaku penculik itu diketahui berjumlah empat orang yang semuanya berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyampaikan empat pelaku itu adalah AS, TA, AT, dan DA.
"Masing-masing pelaku mempunyai peran dan otak pelaku itu DA yang mengajak tiga orang tersangka lain," kata Budi Sartono seperti dikutip Tribun Jabar.
Budi Sartono juga membongkar modus di balik penculikan ibu bernama Santi itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menculik Santi lantaran sakit hati.
"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes. Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.
Korban Diculik di Siang Hari
Korban atasnama Santi sebelumnya sempat hilang diduga diculik pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.30 di Jalan Sukanagara Asri, Antapani.
Aksi diduga penculikan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku sempat menodong senjata api mainan kepada korban. Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Aris Supriatna yang berperan merental kendaraan dan ikut turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
Aris diajak Donny Agusta untuk menagih utang ke rumah korban dengan diimingi uang.
Kemudian, pelaku lainnya, Tatang, berperan diam di dalam mobil dengan posisi depan samping sopir.
Tatang diajak Donny dengan diimingi uang.Dan terakhir adalah Hariyanto alias Ato yang berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojeg pangkalan untuk mengantar korban.
"Dia (Hariyanto) juga diajak Donny dengan diimingi uang. Terakhir, Donny Agusta yang membawa senjata api mainan. Kemudian, menodongkan ke korban serta menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil," katanya.
Pasal-Pasal Menjerat Pelaku
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 328 KUHP dengan unsur pidana yang berbunyi. Ancaman hukuman untuk pelaku mulai 8 sampai 12 tahun.
"Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pasal 333 KUHP. "
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."
Pewarta: Defri Saefullah
Penyunting: Defri Saefullah
©2024 tingkap.co