Korupsi

Kejari Kota Bandung Kembalikan Uang Negara Dari Kasus Korupsi PIP STIA Bandung

250116161919-kejar.jpg

Foto : Yara

Kajari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidsus Rida, SH, MH dalam keterangan pers (16/1/2025)

BANDUNG, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar Kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH, MH dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Irfan melanjutkan, dengan adanya tambahan angka tersebut sehingga total pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan sebesar Rp. 1.587.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta rupiah).

"Terhadap pengembalian kerugian keuangan negara dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCB Metro Margahayu Bandung," papar Irfan.

Ditambahkan, selanjutnya tim penyidik Kejari Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan atas Tindak Pidana Korupsi penyimpanan dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung (sejak tahun 2023 berubah menjadi Universitas Bandung).

Kejari Kota Bandung telah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB). Kejari mencatat, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.

"Terkait tindak lanjut penanganan perkara Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung, perhitungan kerugian negara dari auditor sudah turun dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar," kata Irfan.

Seperti diketahui, Kejari menetapkan mantan Rektor UB berinisial BR, serta UR dan YS yang berstatus Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka. Modus yang mereka lakukan saat itu membuka kelas jarak jauh yang tidak memenuhi standar maupun izin dari kementerian pada tahun anggaran 2021-2022.

Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co

Komentar