Penyimpangan PIP Kuliah

Kejari Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka Penyimpangan PIP

250123203048-kejar.jpg

Foto: @tingkap/Yara

Kejari Kota Bandung tetapkan dua tersangka penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Bandung, Kamis (23/1/2025).

BANDUNG, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri Kota Bandung tetapkan dua tersangka penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Bandung, Kamis (23/1/2025).

Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu masing -masing berinisial MYA dan MFA langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.

Kedua tersangka merupakan ayah dan anak (Foto: @tingkap/Yara)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam konferensi pers (23/1/2025) di Kejari Kota Bandung menjelaskan kronologi para tersangka dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, dengan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.

"Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," papar Irfan.

Dijelaskannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.

"Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.

 


 

 





 

Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co

TAGS:

Komentar