Penyimpangan PIP Kuliah
Kejari Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka Penyimpangan PIP

Foto: @tingkap/Yara
Kejari Kota Bandung tetapkan dua tersangka penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Bandung, Kamis (23/1/2025).
BANDUNG, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri Kota Bandung tetapkan dua tersangka penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu masing -masing berinisial MYA dan MFA langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.
Kedua tersangka merupakan ayah dan anak (Foto: @tingkap/Yara)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam konferensi pers (23/1/2025) di Kejari Kota Bandung menjelaskan kronologi para tersangka dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, dengan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.
"Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," papar Irfan.
Dijelaskannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.
"Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Kasus Korupsi Bandung Smart City, Empat Eks Anggota DPRD Kota Bandung Sidang Perdana
- Dugaan Mark Up Iklan Rp. 200 M di BJB, TRINUSA Minta Daftar Media Penerima
- Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa Kritik Oknum DPRD Garut Atas Kasus Korupsi BIJ Garut
- Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka Perkara Tipikor NPCI ke Kejari Kota Bandung
- Empat Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Divonis Empat Tahun Penjara
- Massa Datangi Kejati Jabar, Desak Kepastian Kasus Gratifikasi di Purwakarta
- Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Satpol PP Cimahi
- Kejari Kota Bandung Kembalikan Uang Negara Dari Kasus Korupsi PIP STIA Bandung
- Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Calon Tersangka
- FM2OB Demo di Depan Gedung KPK, Ada Korupsi di OKI?