Hina Pewarta
Diduga Akun Tiktok Arjuna Nusantara Hina Profesi Pewarta, Aliansi Wartawan Dharmasraya Laporkan Ke Polisi

@tingkap/Erman Ali
Aliansi Wartawan Kabupaten Dharmasraya, sedang memberikan penjelasan kepada para pewarta usai menyampaikan laporan di Polres Dharmasraya, Minggu (16/3/2025)
DHARMASRAYA, TINGKAP.CO - Aliansi Wartawan Dharmasraya secara resmi melaporkan akun media sosial (medsos) tiktok Arjuna Nusantara, Minggu (16/3/2025) yang diduga menghina profesi pewarta.
"Sudah kami laporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan," kata salah seorang wartawan senior yang ikut melaporkan.
Laporan Polisi dengan nomor:LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat, tanggal 16 Maret 2025 pukul 13,09 WIB. Laporan tersebut terkait tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi pewarta melalui medsos.
Para pewarta laporkan ke Polres Dharmasraya penghinaa terhadap profesi pewarta (@tingkap/Erman Ali)
Akun TikTok atas nama Arjuna Nusantara mengatakan wartawan "Bodrex" dalam ungahanya di sosial media TikTok tersebut. Alat bukti telah diserahkan kepada penyidik Kepolisian Resort Dharmasraya sebagai bukti laporan.
Para pewarta yang berada di Kabupaten Dharmasraya merasa tidak menerima dengan kata wartawan Bodrex yang tidak tau apa maksud dari unggahan akun tersebut.
Tanpa merasa bersalah, Arjuna Nusantara memperjelas kalau maksud dari kalimatnya adalah wartawan Bodrex membuat berita bohong pada pemberitaan wartawan tentang dana seremonial berbuka puasa tahun 2025 .
"Teman wartawan tanya maksudnya wartawan siapa itu? Namun dia tidak sebut nama. Karena tidak sebut namanya itulah, semua wartawan tersinggung," ucap Ketua Aliansi Wartawan Dharmasraya, Guspira kepada TINGKAP.CO (16/3/2025).
Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan Arjuna Nusantara dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.
Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, tambahnya.
Tidak hanya itu, pernyataan AN berpotensi melanggar Undang Undang ITe Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pewarta: Erman Ali
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co