Monster Ekologis
KBU Seperti Monster yang Sedang Tidur, Ada 5 Rumdin Pejabat Pemprov di Perumahan Mewah?

Foto: @tingkap/Alfen Hoesin
Aktivitas pembangunan untuk kepentingan komersial di Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Populasi bangunan di KBU tak terkendali, vegetasi pun digaruk sehingga kondisi semakin parah.
BANDUNG, TINGKAP.CO – Beban alam nan inharmoni di Kawasan Bandung Utara (KBU) kini ibarat menyimpan orkestrasi misteri ekologis yang berpotensi membuat kita akan terkaget-kaget di kemudian hari. Betapa tidak, sederet aturan tentang KBU seakan tak digubris, populasi bangunan terus tumbuh tak terkendali. KBU kini seolah monster ekologis yang sedang tidur.
Hasil penelusuran lapangan TINGKAP.CO, kawasan di ketinggian 900 mdpl (meter dari permukaan laut) di belahan Utara kota Bandung itu memang menjadi primadona kalangan berduit untuk memiliki aset, baik rumah tinggal maupun villa. Kawasan yang paling menjadi pilihan gaya hidup orang kaya atau para pejabat biasanya memilih tinggal diketinggian sekitar 700 – 1000 mdpl dan berada di wilayah Kabupaten Bandung atau Kabupaten Bandung Barat di lempengan Utara kota Parijs Van Java.
Seorang warga, Ciburial, Kecamatan Cimenyan mengatakan pemilik baik itu villa maupun rumah tinggal di sekitar Kecamatan Cimenyan, banyak juga yang dari Jakarta. Hasil penelusuran TINGKAP.CO di salah satu pinggiran perumahan mewah di kawasan tersebut sedang dibangun sebuah bangunan berkonstruksi kokoh tanpa plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kantor LPSE Jabar (@tingkap/Alfen H)
Salah seorang pekerja menyebut bangunan yang dikerjakan sekitar 20-an pekerja itu adalah bangunan villa tanpa menyebutkan siapa pemiliknya. “Bangunan villa saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar pekerja itu kepada TINGKAP.CO (14/1/2026).
Lebih mencengangkan lagi ditemukan ada 5 rumah dinas pejabat eselon 2 Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sebuah perumahan mewah yang masuk wilayah Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Tidak hanya rumah dinas, di ketinggian diatas 1000 mdpl itu juga ada kantor LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan fasilitas olahraga lapangan tenis dan mushola.
Kondisi ini tentu saja membuat banyak pihak mempertanyakan mengingat pihak Provinsi Jabar menerbitkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang sudah direvisi dengan Perda No.2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian KBU sebagai kawasan strategis. Namun peraturan yang ada cukup tertera diatas kertas, penegakan Perda oleh baik Pemprov maupun Pemerintahan di bawahnya seakan Zonk alias NOL besar.
Fakta lapangan terkini di KBU kerusakan ekologis nyaris tak terkendali. Alat-alat berat terus menggaruk menumbangkan vegetasi atau pepohonan yang tersisa dengan melakukan cut and fill (pematangan tanah untuk konstruksi) baru. Populasi bangunan terus tumbuh mengeruk cuan layaknya secara algoritmatik berbanding terbalik dengan kehancuran massif vegetasi tanaman tegakan di kawasan berhawa sejuk itu.
Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P Kantaprawira kepada TINGKAP.CO mengatakan harus ada ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurut Andri, bila bangunan-bangunan milik Pemprov Jabar itu melanggar BCR (Building Coverage Ratio) yang 80 : 20 atau 80% lahan terbuka dan 20% tapak bangunan, Gubernur juga harus berani membongkarnya.
“Bila aset-aset Pemprov Jabar di Perumahan Mewah itu melanggar BCR gubernur harus berani untuk membongkarnya. Selain itu beliau juga harus transparan bagaimana cerita kronologis aset itu menjadi milik Pemprv. Apa beli atau mendapat hibah dari pengembangnya ?,” tandas Andri kepada TINGKAP.CO melalui telepon seluler, Rabu (21/1/2026).
Andri menambahkan, perlunya pembenahan tentang Kawasan Bandung Utara. “Perlu ada pembenahan dan revisi Perda dan Pergub tentang KBU. Selain itu juga diperlukan keterlibatan kalangan akademisi untuk mencarikan solusinya. Harus ada audit menyeluruh tentang pembangunan pemukiman dan kawasan komersial hotel dan sebagainya di KBU. Pemprov bisa menggunakan diskresi dan mencarikan solusinya agar tidak saling tuding tanggungjawab apabila terjadi bencana besar di kemudian hari,” papar Andri.
Sementara mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa mengatakan itu awal kesalahan Pemprov Jabar di masa-masa Orde Baru memberi contoh yang tidak baik. “Pemprov Jabar memberi contoh tidak baik dimasa lalu sehingga diikuti oleh pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan dampak terhadap ekologis dan hidrologis yang mengancam warga kota Bandung.
Kerusakan nyata di depan mata di Desa Mekar Saluyu.(Foto:@tingkap/Alfen)
“Lahan kritis di sekitar Kecamatan Cimenyan bukan lahan hutan milik Negara, tapi umumnya milik perorangan , carik desa dan korporasi. Untuk menata dan merehabilitasi kawasan tersebut, harus dimulai dari inventarisasi kepemilikan lahan oleh BPN. Harus ada kesepakatan Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung untuk melakukan penghijauan kembali. Itu juga harus melibatkan petani setempat. Solusi yang paling tepat mungkin dengan konsep Agroforestry,” papar politisi senior itu melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
Komentar kaffah datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat yang kini sedang menginventarisasi kembali temuan-temuan lapangan berikut aduan-aduan terkait kondisi KBU.
“Kondisi KBU menghadapi bencana ekologis yang semakin nyata dan semakin akut. WALHI Jawa Barat menilai sudah berada di fase darurat ekologis. Ledakan pembangunan perumahan elit, infrastruktur pariwisata, termasuk aktifitas pariwisata eksploitatif dan mengklaim sebagai wisata alam yang mengikis fungsi ekologis dan fungsi hulu sistem hidrologi cekungan Bandung,” urai Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus kepada TINGKAP.CO melalui voice note WhatsApp (21/1/2026).
Villa sedang dibangun tanpa plang IMB (@tingkap/Alfen H)
Dilanjutkannya, kondisi ini yang memperbesar resiko bencana hidrometreologi seperti banjir, longsor yang mengancam di cekungan Bandung. “Hujan yang turun sebagai pemicu di kawasan hulu sudah tidak lagi tertahan secara efektif. Air turun contohnya seperti sungai, badan jalan sering membawa lumpur dan batu. Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, vegetasi di kawasan yang rentan itu sudah terus tergerus oleh pembangunan yang terus tidak terkendali. Banyak alih fungsi lahan menjadi villa, hotel, kafe, glamping yang semakin mengurangi cadangan ruang resapan air yang menurunkan kemampuan alam dalam menahan curah hujan," tandas Hannah.
“Dan tentu saja kabar tentang gugusan pemukiman mewah, kalau dari bapak itu ada aset pemerintah, ini juga jelas menambah beban ekologis di wilayah yang seharusnya jadi benteng alam bagi seluruh cekungan Bandung. Artinya kan negara di sini justru jadi bagian dari persoalan, ada contoh nyata terkait inkonsistensi kebijakan tata ruang, dimana instrumen negara yang diwakili oleh pemerintah yang seharusnya jadi teladan dalam melindungi kawasan lindung, tapi justru memperkuat preseden pelanggaran,” ujarnya.
Hannah menegaskan bahwa Walhi Jawa Barat sepakat bahwa bangunan-bangunan tersebut akan menjadi monster ekologis yang bukan hanya memperparah kerusakan lingkungan, tapi juga berpotensi memicu praktik saling menyalahkan ketika memang bencana besar terjadi.
“Banyak sekali liputan-liputan terbaru juga terkait industri pariwisata di KBU memang menyebut itu eksploitatif, mengutamakan keuntungan ekonomi tanpa tanggung jawab ekologis. Dan ini memperlebar tapak bangunan daripada menjaga kelestarian alam. Bahkan ruang sejarah dan landscape alami yang dulu masih tersisa, itu sudah diratakan untuk bangunan yang moderen. Dokumen yang baru terkait realisasi penanaman investasi asing di Indonesia itu paling tertinggi di Jawa Barat, nilainya itu sekitar 9,18 miliar USD. Artinya, secara dengan sengaja alam Jawa Barat ini sudah dijual kepada modal asing, entah itu di Bandung atau di kawasan-kawasan kabupaten kota di Jawa Barat lainnya. Ini mungkin terintegrasi dengan rencana kawasan yang melebarkan ke beberapa kabupaten dan kota,” ungkapnya.
“Regulasi seperti Perda pengendalian KBU, dan zonasi konservasi sudah semakin kehilangan taringnya jika memang tidak diikuti dengan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum tegas. Wisata yang mengklaim berkelanjutan juga memperburuk fungsi resapan dan konservasi hulu jika hanya mendulang cuan. Kalau di beberapa kesempatan ketika ditanya rekomendasi, kami bilang perlu ada moratorium, pembangunan-pembangunan di KBU terutama di kawasan lindung dan kawasan rawan bencana,” imbuhnya.
Ditambahkannya, perlu ada penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang. Karena kalau kondisi ini dibiarkan tanpa koreksi kebijakan dan tindakan nyata, bencana-bencana yang lebih dahsyat bukan lagi sekedar prediksi, tapi kenyataan yang akan menimpa jutaan warga. Kawasan Bandung Utara harus diselamatkan bukan hanya demi keseimbangan ekologis, tapi masa depan kehidupan bersama di Jawa Barat.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat ketika dikonfirmasi TINGKAP.CO, Rabu (21/1/2026) perihal kepemilikan aset di perumahan mewah di KBU, meminta TINGKAP.CO untuk mengajukan surat resmi. “Pimpinan sedang keluar tidak ada dikantor. Disarankan bapak mengajukan surat resmi saja,” kata salah seorang staf bernama Yuni.
Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 541
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Kapolres Sawahlunto Kembali Pimpin Razia Gabungan, Komitmen Berantas Tambang Liar
- Ngabuburit Hijaukan Alam! TNI–Polri, Perhutani dan Relawan Tanam 200 Pohon
- Camat Moncongloe Tinjau Lokasi Banjir Pastikan Kondisi Warga dan Infrastruktur
- WALHI Tegas Tolak Segala Bentuk Perampasan Lahan Resapan di Kawasan Punclut
- Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Gerakan Jumat Bersih
- Pemkot Cimahi Resmikan TPST Utama Cimahi Selatan
- Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Darurat Sampah
- Pemerintah Kecamatan Moncongloe Gelar Kerja Bakti Bersama
- 92 Bodypack Ditemukan Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Longsor Cisarua
- Andra Soni Kobarkan Semangat Pemuda Hijau ; Menanam Kesadaran, Menanam Masa Depan di Tepi Cibanten
