Gerakan ASRI
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Gerakan Jumat Bersih

Foto: Istimewa
Bupati Maros Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros Andi Muetaziem Mansyur
MAROS, TINGKAP.CO - Bupati Maros A.S. Chaidir Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4-2/2/DLH tentang pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih sebagai bagian dari program Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah). Surat edaran tersebut ditetapkan di Maros pada 10 Februari 2026.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026 terkait kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Maros mengimbau seluruh jajaran pemerintah, instansi, serta elemen masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti secara rutin dengan membersihkan dan merapikan lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan Gerakan ASRI dijadwalkan minimal satu kali dalam sepekan, dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Forkopimda Plus Kabupaten Maros, perangkat daerah, camat, pimpinan rumah sakit, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, tokoh masyarakat, kepala sekolah, puskesmas, pemerintah desa dan kelurahan, PKK, Dharma Wanita, hingga pelaku UMKM.
Kegiatan Jumat Bersih dilaksanakan setiap hari Jumat mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA di lingkungan instansi masing-masing serta lingkungan sekitar masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berada di bawah koordinasi pimpinan instansi, lembaga, maupun organisasi masing-masing.
Adapun fokus kegiatan meliputi pembersihan kantor, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, drainase, jalan dan pedestrian, pekarangan rumah, area pelayanan publik, hingga kawasan bisnis dan ruang publik lainnya.
Bupati Maros berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan sehat di wilayah Kabupaten Maros.
Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros A.S. Chaidir Syam dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Ghea Reformita
Pengunjung: 348
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Kapolres Sawahlunto Kembali Pimpin Razia Gabungan, Komitmen Berantas Tambang Liar
- Ngabuburit Hijaukan Alam! TNI–Polri, Perhutani dan Relawan Tanam 200 Pohon
- Camat Moncongloe Tinjau Lokasi Banjir Pastikan Kondisi Warga dan Infrastruktur
- WALHI Tegas Tolak Segala Bentuk Perampasan Lahan Resapan di Kawasan Punclut
- Pemkot Cimahi Resmikan TPST Utama Cimahi Selatan
- Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Darurat Sampah
- Pemerintah Kecamatan Moncongloe Gelar Kerja Bakti Bersama
- 92 Bodypack Ditemukan Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Longsor Cisarua
- Andra Soni Kobarkan Semangat Pemuda Hijau ; Menanam Kesadaran, Menanam Masa Depan di Tepi Cibanten
- KDM: Masyarakat di Lokasi Longsor Kabupaten Bandung Barat akan Direlokasi
