Perselingkuhan
Oknum Kadis di Bukittinggi yang Diduga Selingkuh dan Terlibat Judol, Dilaporkan Istri

Ilustrasi
Riyan Permana Putra, terima laporan seorang istri dari seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) salah satu dinas di Kota Bukittinggi yang diduga selingkuh dan terpapar judi online..
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Dr (c) Riyan Permana Putra, SH, MH terima laporan seorang istri dari seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) salah satu dinas di Kota Bukittinggi. Klien tersebut secara resmi meminta pendampingan hukum untuk melaporkan dugaan perselingkuhan, penelantaran istri, serta aktivitas judi online yang diduga dilakukan suaminya.
Dalam keterangannya, Riyan Permana Putra menyampaikan pihaknya menerima sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan norma rumah tangga, antara lain berupa dugaan komunikasi digital, dugaan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, serta dugaan keterangan yang diduga memperkuat adanya dugaan hubungan di luar pernikahan dan adanya dugaan aktivitas perjudian berbasis online.
"Sebagai kuasa hukum akan mengkaji seluruh bukti secara komprehensif dan mengambil langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur administratif, pidana maupun perdata," ungkap Ryan terinci.
"Dugaan perselingkuhan dapat menjadi dasar sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara penelantaran istri berkaitan dengan kewajiban nafkah yang diatur dalam hukum yang juga bisa menjadi sanksi bagi ASN. Adapun judi online jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara pidana," ujar Riyan, Minggu, 12 April 2026.
Lebih lanjut, Riyan mengungkapkan sebelum menunjuk kuasa hukum, kliennya telah berupaya menempuh jalur administratif dengan melaporkan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi serta kepada istri Wali Kota Bukittinggi. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan ataupun tindak lanjut yang jelas.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban suami istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 menegaskan suami istri wajib saling setia, serta Pasal 34 mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup rumah tangga.
"Terkait dugaan penelantaran istri, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 9 yang menyatakan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, serta Pasal 49 mengatur ancaman pidana bagi pelaku penelantaran rumah tangga," ulas Ryan .
Tentang dugaan judi online, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP melarang segala bentuk perjudian, serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Apabila terduga pelaku merupakan seorang ASN, maka perbuatannya juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, moralitas, dan perilaku, serta menjauhi perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Riyan Permana Putra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi menegaskan langkah pendampingan hukum diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada kliennya yang merasa dirugikan secara moral dan materiil.
Riyan menilai pentingnya penegakan hukum secara adil tanpa memandang status sosial, termasuk terhadap oknum pejabat.
Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan diajukan ke atasan birokrat, lembaga pengawas ASN tingkat kota, provinsi hingga pusat, ataupun pihak berwajib serta ke depan dapat juga mempertimbangkan langkah gugatan di pengadilan terkait hak-hak klien sebagai istri yang sah. Riyan memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan yang melibatkan seorang pejabat daerah. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Secara hukum, menurut Riyan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Ketika terdapat laporan dugaan pelanggaran, instansi kepegawaian melalui BKPSDM wajib melakukan pemeriksaan awal sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas aparatur.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diatur setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang melalui proses pemeriksaan. Pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung wajib memanggil, memeriksa, serta membuat berita acara pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dijatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian.
Berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional, transparan, dan tidak boleh diabaikan.
Pemerintah atau pejabat administrasi dilarang melakukan pembiaran (omission) terhadap suatu laporan yang berpotensi merugikan masyarakat atau mencederai kepercayaan publik.
Oleh karena itu, tidak adanya tanggapan dari BKPSDM terhadap laporan yang telah disampaikan dapat dinilai sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban administratif.
Dengan demikian, secara normatif BKPSDM seharusnya segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan mengambil langkah administratif atas laporan yang masuk. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam jangka waktu yang wajar, pelapor bahkan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan lanjutan ke instansi yang lebih tinggi, seperti inspektorat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, atau bahkan menempuh upaya hukum atas dugaan maladministrasi.
Konfirmasi TINGKAP.CO kepada Kepala BKPSDM, Tati melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (13/04/2026), direspon singkat. Tati mengaku surat pengaduan dari istri oknum pejabat tersebut belum sampai di mejanya.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 840
©2026 tingkap.co
