Target KPK

Nama Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari Masuk Daftar KPK

250317210348-nama-.jpg

@tingkap/Japri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Zamhari

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Nama ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Zamhari ikut terseret untuk dilakukan pemeriksaan oleh 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir detak nusantara, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, pada Senin (17/3/2025). Zamhari dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, ujar Juru Bicara KPK," Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Istimewa)

Selain Zamhari, penyidik juga memanggil Iwan, staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Secara paralel, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lain di Polresta Sleman. Mereka adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk sebagai PNS, Swandari Handayani (Notaris/PPAT), dan Naidatin Nida (wiraswasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dengan adanya berita yang beredar TINGKAP.CO mencoba mengkonfirmasi langsung Ketua DPRD Mukomuko Zamhari namun sayangnya nomor kontak Ketua DPRD Mukomuko tidak dapat terhubung dikarenakan dalam kondisi offline atau tidak Aktif.

Sementara Wakil Ketua (Waka) I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi mengatakan tidak dapat kabar soal politikus partai berlambang Pohong Beringin (Golkar) itu di panggil KPK menjalani pemeriksaan.

"Saya belum dapat kabar soal itu, langsung saja sama beliau kata Waka 1 DPRD Mukomuko Wisnu Hadi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Senin, (17/3/2025).

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co

Komentar