Pemilihan RT/RW

Warga Batangase Keluhkan Minimnya Transparansi Pemilihan RT/RW, Kelurahan Siap Ambil Tindakan

260403170036-warga.jpg

Foto: Istimewa

Lurah Kelurahan Hasanuddin, Adi Baharuddin

MAROS, TINGKAP.CO - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam komunitas SATU GERBANG bersama warga Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, menyampaikan keluhan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam proses pendaftaran pemilihan RT dan RW di lingkungan mereka.

Keluhan tersebut disampaikan pada Jumat (3/4/2026). Warga menilai informasi terkait pendaftaran calon RT/RW tidak disosialisasikan secara terbuka, sehingga dinilai menghambat partisipasi masyarakat secara luas dalam proses pemilihan.

Salah satu perwakilan pemuda yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengurus RT dan RW yang saat ini menjabat diduga telah menjabat selama dua periode.

"Kami mempertanyakan kenapa informasi pendaftaran tidak disebarkan secara luas, sementara jabatan RT/RW saat ini sudah dua periode. Seharusnya sesuai aturan sudah tidak bisa lagi menjabat," ujarnya.

Warga juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan, yang mengatur masa jabatan serta mekanisme pemilihan pengurus RT/RW.

Dalam keterangannya, warga turut menyebut sejumlah nama pengurus lingkungan, di antaranya RW H. Syarifudin serta beberapa Ketua RT seperti H. Salam, Ambo Sakka, Abd. Rahman, dan H. Supriatna.

Selain itu, warga mengaku telah memperoleh informasi bahwa pihak kelurahan sebenarnya telah menginstruksikan agar informasi pendaftaran disebarluaskan.

Namun, menurut mereka, informasi tersebut tidak sampai kepada sebagian masyarakat di lingkungan Batangase.

"Kami dengar dari pihak kelurahan sudah ada arahan untuk menyebarkan informasi, tapi kenyataannya di sini tidak ada penyampaian ke warga," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Hasanuddin, Adi Baharuddin, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi musyawarah pemilihan RT/RW yang dikeluarkan untuk wilayah Batangase.

"Untuk jadwal pemilihan RT/RW di lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, memang belum dikeluarkan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya dugaan ketidakterbukaan informasi di tingkat lingkungan.

"Pihak kelurahan tidak mengetahui hal tersebut," tambahnya.

Namun demikian, pihak kelurahan akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pengurus lingkungan yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kami dari pihak kelurahan akan memanggil pengurus-pengurus lingkungan yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi tersebut dan memberikan peringatan. "Apabila mengulangi hal tersebut, akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai pengurus," tegasnya.

Lebih lanjut, Adi Baharuddin menyampaikan keyakinannya bahwa proses pemilihan RT/RW melalui sistem musyawarah, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, akan menghasilkan pengurus yang berkualitas.

"Kami yakin dan percaya, dengan sistem musyawarah pemilihan RT/RW yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, akan menghasilkan pengurus yang mengutamakan kepentingan warga," ujarnya.

Warga berharap pihak terkait, baik pengurus RT/RW maupun pemerintah kelurahan, dapat memastikan proses pemilihan berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 965
©2026 tingkap.co

Komentar