Rapat Paripurna

Ketua DPRD H. Ilham Lc, MA Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati AgamTerkait Ranperda

250923204629-ketua.jpg

Foto: @tingkap/ Syahyetti Syamra

Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (22/9/2025) di Aula Utama DPRD.

LUBUK BASUNG, TINGKAP.CO - DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (22/9/2025) di aula Utama DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H.Ilham, Lc, MA. didampingi Wakil Ketua, Muhammad Risman, Henrizal dan Aderia, SP, MM. Selain anggota DPRD, unsur Forkopimda plus, Sekretaris Daerah, Asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, membacakan sambutan bupati, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi beserta amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

"Ranperda disusun dengan tujuan memenuhi cadangan pangan yang aman , bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama dan budaya masyarakat," ujarnya.

Selain penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Peraturan Daerah nanti bisa mengatur mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah nagari yang dimulai dengan proses pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan sebagai pedoman bagi pemerintah nagari dalam menyelengarakan cadangan pangan di nagari.

"Melalui Ranperda kita berharap Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional dalam mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan, sehingga siap dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan ketahanan pangan ke depan," pinta wabup.

"Mengacu pada dua regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019, paling lambat akhir Bulan September tahun ini kepala daerah sudah harus menyampaikan Ranperda tentang APBD tahun 2026 kepada DPRD," jelas Ketua DPRD.

Pendapatan daerah tahun 2026 diestimasi sebesar Rp1,545 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 217 miliar lebih.
PAD direncanakan berasal dari pajak daerah sebesar Rp93 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp. 100 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 14,2 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 9,7 miliar lebih.

Pendapatan transfer direncanakan Rp.1,3 triliun lebih yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1,2 triliun lebih dan transer antar daerah sebesar Rp. 62 miliar lebih. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,677 triliun lebih yang diperuntukkan dalam penunjang urusan pemerintah daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1,358 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp. 878 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp. 448 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp. 24 miliar lebih dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 111 miliar lebih

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 35 miliar lebih yang terdiri dari SiLPA BLUD RSUD sebesar Rp. 5 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesarg Rp. 1 miliar direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

Wakil Bupati Iqbal menerangkan, berdasarkan proyeksi pendapatan, rencana belanja dan pembiayaan tersebut, maka rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit murni sebesar Rp. 98 miliar lebih.

"Terhadap kondisi kami mengharapkan kita lakukan pembahasan penajaman program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Dengan tetap mengacu pada RKPD, KUA dan PPAS yang sudah ditetapkan sehingga defisit murnii APBD mampu kita tutupi pada rancangan APBD tahun 2026," jelasnya.

Advertorial

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 670
©2025 tingkap.co

Komentar