Narkoba
Polresta Bukitiinggi Gagalkan Pengiriman Sabu Yang Berkedok Sanjai

Foto: Istimewa
Satres Narkoba Polresta Bukittinggi amankan pelaku penyeludupan Sabu berkedok Sanjai.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Upaya penyelundupan sabu modus baru terbongkar di Sumatera Barat (Sumbar). Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang warga Baso, Kabupaten Agam, Sumbar diduga menjadi bandar sekaligus kurir narkotika antar pulau setelah mencoba mengirim sabu yang disamarkan sebagai paket kerupuk Sanjai. Pengiriman sabu tujuan Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Bandar 2025 Jumat dan Sabtu, 14 dan 15 November 2025. Tersangka, Julpahmi Siregar alias Lay, 40 tahun, ditangkap di rumahnya di kawasan Simpang Tabek Panjang sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia baru kembali dari rumah rekannya, Robi yang kini berstatus buronan untuk menjemput timbangan dan paket lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu.
Polisi menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumah Lay.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas ekspedisi mencurigai gelagat pengirim.
"Kami mendapat laporan dari pihak ekspedisi, lalu memeriksa paket tersebut. Setelah dibuka, memang benar berisi sabu yang dicampur dengan tiga bungkus kerupuk Sanjai," ujarnya.
Ia menambahkan rekaman CCTV dan ciri-ciri fisik pengirim membantu mempersempit pencarian, hingga tim menggunakan instingnya curiga terhadap satu pelaku kemudian melakukan pemantauan selama hampir 12 jam sebelum menangkap pelaku.
"Tersangka mengakui telah tiga kali menggunakan modus serupa untuk mengirim sabu ke luar daerah. Saat ditangkap, Lay sempat tampak panik. Tersangka sempat ngompol karena ketakutan," kata AKP Nofridal.
Ia menyebut Lay sebagai penghubung antar provinsi dalam jaringan yang dikendalikan Robi.
Sementara, dari rumah Robi, polisi mengamankan seorang pria bernama Kevin, 39 tahun, yang mengaku sedang menunggu Robi. Setelah diperiksa, Kevin kedapatan membawa ganja serta alat hisap sabu di kantong celananya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas ekspedisi yang pertama kali mendeteksi kejanggalan, Nita, mengaku curiga karena jawaban Lay saat ditanya mengenai isi paket terdengar tidak wajar.
"Gerak-geriknya tidak normal. Waktu ditanya, jawabannya ke mana-mana. Dari situ saya lapor ke kantor pusat dan diminta membuka paket dengan dokumentasi video. Ternyata benar bukan makanan isinya," tutur Nita.
Dalam keterangannya kepada polisi, Lay menyebut dirinya diperintah Robi untuk mengirim 50 gram sabu ke Bekasi. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota. Untuk mengaburkan identitas, ia menulis nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang.
Atas perbuatannya, Lay dan Kevin terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 79
©2025 tingkap.co
