Analisa Bang Fidel

KPK Beri Clue Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan BJB

250318050121-kpk-b.jpg

istimewa

Dari analisa, praktisi hukum Fidelis Dapati Giawa menyebut ada 3 clue dari KPK yang mengarah kepada keterlibatan mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG, TINGKAP.CO - Keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi dana iklan 222 miliar yang saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menjadi teka-teki.

Apakah mantan Gubernur Jabar itu akan menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut?

Demikian disampaikan Praktisi hukum Fidelis Dapati Giawa kepada TINGKAP.CO melalui pesan WhatsApp (17/3/2025).

Menurut Fidelis, dalam perspektif hukum ia melihat ada tiga clue yang dilempar oleh KPK terkait keterlibatan mantan gubernur Provinsi Jawa Barat itu.

Clue yang pertama adalah sikap KPK yang agresif mengambil alih setelah beredar opini atau berita di media massa bahwa Kejaksaan sedang menangani perkara tersebut.

"KPK membuktikan bahwa ia lebih punya otoritas dibanding kejaksaan karena ada penyelenggara negara yang terlibat. Dalam hal ini adalah penyelenggara negara setingkat gubernur yang menjabat saat peristiwa yang terjadi," ungkap pria yang akrab disapa bang Fidel itu.

Dilanjutkannya, clue yang kedua adalah penggunaan istilah 'dana non budgetter yang digunakan oleh Plh Dirdik KPK saat konferensi pers. Istilah dana non budgetter ini dulu dikenal sebagai dana penguasa tunggal yang merupakan pundi-pundi kepala daerah dalam hal diperlukan pengeluaran biaya untuk keperluan stabilitas politik.

Pembangunan patung Bung Karno di GOR Saparua terhenti alias mangkrak (Ist)

"Disebut sebagai dana non budgetter, karena walaupun dana ini bersumber dari APBD namun penggunaan dana ini tidak diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal. Istilah dana non budgetter inilah yang merupakan indikator kuat bahwa gubernur yang menjabat saat itu terlibat dalam mark up dana iklan tersebut," paparnya. 

Sementara, clue yang ketiga adanya penyitaan deposito senilai 70 milyar rupiah. Penemuan deposito ini tidak disebutkan berasal dari penggeledahan di tempat yang mana. KPK hanya merilis dua tempat penggeledahan yakni di Kantor Pusat Bank BJB dan kediaman Ridwan Kamil di kawasan Coumbuleuit Bandung. Mudah dianalisa, lanjutnya, dari dua tempat ini yang paling masuk akal secara logika sebagai tempat disitanya deposito tersebut adalah di rumah Ridwan Kamil. "Sertifikat deposito sangat mustahil ditemukan di kantor bank kecuali masih dalam bentuk blangko," tandasnya.

Fidel menambahkan sebagai contoh dana non budgetter itu seperti pembangunan monumen covid 19 di monumen perjuangan Jawa Barat Gasibu dan pembangunan patung Bung Karno di GOR Saparua yang pembangunannya terhenti alias mangkrak.

Nah, sekarang kita menunggu progres selanjutnya dari KPK.

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co

Komentar