Lapdu

LP-KPK Laporkan CV Dana Indah ke Kejati Jatim, Soroti Dugaan Korupsi Proyek U-Ditch

250905175201-lp-kp.jpg

Foto: @tingkap/Nanang SW

LP-KPK Komda Provinsi Jawa Timur resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur, 03 September 2025.

SURABAYA, TINGKAP.CO - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Provinsi Jawa Timur resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, 03 September 2025.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan minimnya keterbukaan informasi publik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Tambak Segaran Wetan, RW 08, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam surat bernomor resmi dan ditandatangani oleh Zaibi Susanto, S.H., M.H., Sekretaris LP-KPK Jatim, lembaga tersebut menyoroti pelaksanaan proyek senilai Dugaan Sebesar Rp.1 miliar yang dibiayai dari APBD 2025 dan dimenangkan oleh CV Dana Indah, beralamat di Jl. Pogot, Kenjeran, Surabaya.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari warga serta media, proyek U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan. Pemasangan saluran dilaporkan tidak presisi, bahkan bekas galian hanya ditimbun kembali tanpa pembuangan yang layak. Seorang warga lansia bahkan dilaporkan mengalami luka setelah terpeleset akibat kondisi galian yang berantakan.

Selain itu, papan proyek yang dipasang disebut tidak lengkap dan tidak transparan, melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.70 Tahun 2012. Seharusnya, papan proyek memuat informasi kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, hingga nilai kontrak, terlebih dengan anggaran di atas Rp1 miliar.

Lebih jauh, pekerja di lapangan disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak tersedia fasilitas keselamatan kerja, seperti kotak P3K. Fasilitas penunjang proyek, seperti dewatering, sandbag, hingga direksi keet, juga tidak ditemukan.

LP-KPK menegaskan, laporan ini diajukan sesuai dengan KUHAP Pasal 108 yang memberi hak dan kewajiban warga maupun lembaga untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

"Kami menduga adanya tindak pidana korupsi akibat minimnya informasi publik dan indikasi pelanggaran teknis di lapangan. Proyek ini harusnya bermanfaat bagi warga, bukan malah membahayakan," tegas Zaibi Susanto dalam keterangannya.

Pihaknya mendesak Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara. Jika aparat penegak hukum tegas dan konsisten, maka ruang gerak kejahatan akan semakin sempit. Namun jika dibiarkan, justru akan membuka peluang terjadinya praktik serupa di masa mendatang, tambahnya.

Warga RW 08 menyambut langkah LP-KPK dengan positif. Mereka berharap Kejati Jawa Timur segera melakukan penyelidikan agar proyek U-Ditch benar-benar sesuai spesifikasi dan tidak merugikan masyarakat.

"Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan dengan baik. Kalau dibiayai dari uang rakyat, ya harus transparan dan sesuai aturan," ujar salah satu warga.

Kini, bola panas berada di tangan Kejati Jatim. Apakah laporan LP-KPK ini akan segera ditindaklanjuti, masyarakat Surabaya menanti langkah tegas aparat hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek U-Ditch tersebut.

Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 140
©2025 tingkap.co

Komentar