Hina Profesi Pewarta
PWI Sumbar Angkat Bicara Tentang Wartawan Bodrex Yang Viral, Itu Penghinaan Murni Bagi Insan Pers

@tingkap/Erman Ali
Wakil Ketua bidang advokasi PWI Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan bahwa semuanya sama dimata hukum. Ingat mulutmu harimaumu, jarimu adalah serigala yang akan menerkam kepalamu
DHARMASRAYA, TINGKAP.CO - Wakil Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan bahwa tidak ada definisi di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) terkait "Wartawan Bodrex".
"Tak ada definisi di KUBI, tapi menjadi bahasa kiasan untuk orang mendiskreditkan profesi wartawan yang benar berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis," ujar Adrian kepada awak media Selasa, (18/3/2025).
Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar itu menegaskan bahwa hukum tak bisa disangkal karena ia tidak menyebutkan nama seseorang.
"Hukum tak bisa disangkal karena tidak menyebut nama, tapi wartawan adalah profesi dan siapa saja wartawan yang difitnah oleh kata "wartawan bodrex" padahal tidak sesuai kenyataan maka harus diproses dan biar pengadilan yang menentukan salah benarnya." ujar Adrian Tuswandi yang juga Dewan Pengawas LKBN Antara itu.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) itu menegaskan bahwa setiap orang dengan apapun profesinya sama dimata hukum.
Baca juga: Setda Kabupaten Dharmasraya Jelaskan Anggarkan Seremonial Bukber dan Turba Ramadhan
"Semuanya sama dimata hukum. Ingat mulutmu harimaumu, jarimu adalah serigala yang akan menerkam kepalamu," tegasnya
Jika semua kritikan dibawa ke ranah hukum jadi roda pemerintahan itu siapa yang akan mengawasinya.
Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pewarta: Erman Ali
Penyunting: Ghea Reformita
©2025 tingkap.co