Rasuah Dana Desa
Bendahara Desa Tunikamaseang Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Lakukan Penyelidikan

istimewa
Kantor Desa Tukamaseang
MAROS, TINGKAP.CO - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh perangkat desa tersebut, (19/3/2025).
"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," ujar Iptu Aditya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang yang mengaku belum menerima honor mereka. Berdasarkan laporan yang masuk, honor staf desa tidak dibayarkan selama sembilan bulan.
"Sementara kami mengumpulkan keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," tambah Iptu Aditya.
Sementara itu, Camat Bontoa, Baso, membenarkan bahwa ada perangkat desa yang diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Kemarin ada surat panggilan untuk Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur, dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa," katanya.
Baso menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan yang muncul di media sosial mengenai honor perangkat desa yang belum dibayarkan.
"Ada yang mengunggah informasi di Info Kejadian Maros terkait honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Setelah kami cek, ternyata memang benar," jelasnya.
Pihak kecamatan pun langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
"Total anggaran yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan mencapai Rp168 juta. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membayar RT, guru mengaji, dan kader desa lainnya," ungkap Baso.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Mendengar hal tersebut Ketua Lidik Pro Angkat bicara dengan adanya dugaan penyelewengan dana Desa harus ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap Polres Maros berani mengambil sikap apabila Oknum Bendahara Desa Tunikamaseang terbukti selewengkan Dana Desa, secara de fakto apa salahnya ditersangkakan dan dilimpahkan kemeja hijau untuk diadili. Jangan tebang pilih," tegas Ismar.
Pewarta: Tim
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 276
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
