LSM MATA RANTAI Garut Dorong Kaum DIFABEL Mendapat Hak yang Layak Sesuai UU No 13 Tahun 2003

251002094304-lsm-m.jpg

Foto: Istimewa

Ketua LSM Matarantai, Kabupaten Garut, Muhammad Ghifari Maulana

GARUT, TINGKAP.CO - Kaum difabel merupakan manusia yang secara kasat mata memilki kekurangan karena takdirnya. Namun lain dengan tujuan Allah dalam menciptakan semua mahluk-Nya, jelas ada tujuannya untuk dipikirkan setiap manusia lainya yang diberikan fasilitas normal.

Kaum difabel atau disabilitas secara hakiki diberikan kelebihan untuk mengimbangi kaum yang normal dalam sisi lainya yang tidak mungkin dimilki satu sama lainya termasuk orang yang normal.

Tujuan Allah salah satunya untuk membuat manusia mau berpikir dan saling menutupi kekurangan, saling menghargai dan saling menyayangi yang tidak ada batasan.

Ketua LSM Matarantai, Kabupaten Garut, Muhammad Ghifari Maulana (Agif) kepada TINGKAP.CO, Rabu (1/10/2025) memaparkan bahwa penting kita memperhatikan kaum difabel yang selama ini jarang tersentuh oleh banyak pihak.

"Dimana dalam mengisi kehidupanya dimasa usia layak dapat pekerjaan demi mempertahankan kehidupan dimasa depan dengan cita citanya maka perlu kita bantu, apalagi sudah ada yang mengatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur hak bekerja penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," urainya.

Undang-undang, lanjutnya,  menjamin kesetaraan kesempatan kerja tanpa diskriminasi, kewajiban penyediaan akomodasi yang layak, dan aksesibilitas di tempat kerja bagi penyandang disabilitas.

"Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kuota bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas," ujarnya.

Lanjut Ghifar ada Poin-poin Penting UU No. 8 Tahun 2016 terkait Hak Bekerja Kesetaraan Kesempatan: Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karier.

"Akomodasi yang Layak: Perusahaan wajib menyediakan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan individu penyandang disabilitas, seperti modifikasi tempat kerja atau alat bantu. Aksesibilitas: Tempat kerja harus didesain agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Larangan Diskriminasi: Tidak boleh ada diskriminasi dalam segala bentuk terhadap penyandang disabilitas di dunia kerja," tuturnya.

"Kita wajib pahami dan ketahui secara utuh aturan aturan yang mesti diperhatikan semua perusahaan berkaitan dengan Kuota Karyawan: Pemerintah mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai mereka," tandasnya.

Hal lainya merupakan Perlindungan Lebih Lanjut Undang-Undang Ketenagakerjaan: Selain UU Penyandang Disabilitas, hak-hak pekerja disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan hak atas pekerjaan tanpa diskriminasi.

Peran Pemerintah: Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karier yang adil bagi penyandang disabilitas.

Dengan demikian, tandas Ghifar pihaknya bertekad mendorong dan mempersiapkan diri bersama sama untuk memperjuangkan hak mereka yang lebih luas sebagai warga negara yang perduli dengan nasib sesama.

Pewarta: Hartono
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 165
©2025 tingkap.co

Komentar