APH Diharap Usut

Pemasangan U-Ditch di Jalan Johar Surabaya, Diduga Tak Sesuai Dengan Kontrak

250717081142-pemas.jpg

Foto: @tingkap/Nanang SW

Sebelum pemasangan tidak melakukan tarik benang untuk mendapatkan garis lurus pemasangan U-Ditch. Akibatnya,  pemasangan piranti saluran drainase itu tidak lurus alias berkelok seperti ular.

SURABAYA, TINGKAP.CO - Melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya merealisasi paket APBD 2025 dengan kode: EST-P-2505-11822092 Pembangunan saluran u-ditch 80/100 cover gandar 10 ton 1.042.099.179,00 yang dimenangkan oleh CV CITRA TERAPAN KONSTRUKSI

Hasil pantauan TINGKAP.CO dilapangan diduga banyak kejanggalan diluar batas kewajaran. Hal ini tentu saja berpotensi kerugian negara. Fakta jurnalistik di lokasi pekerjaan terlihat kondisi semrawut dan dikerjakan asal jadi. Pemasangan banyak belokan seperti ular tidak presisi.

Mengacu dokumen kontrak pada BOQ (Bill of Quantites), RKS (Rencana Kerja dan Syarat), TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemasangan dijalan raya seharusnya memakai lantai kerja dengan rabatan beton atau cor setempat, dikarenakan jalan johar boleh dilalui mobil bertonase besar yang kalau dilintasi akan tetap presisi dan tidak berubah.

Tapi anehnya, di Jalan Johar tidak dilakukan, apalagi memakai box curvert ukuran 80cm x 100cm, bekas tanah urukan juga tidak dibuang sepenuhnya diluar lokasi melainkan diurug kembali disela-sela U-Ditch (saluran drainase yang terbuat dari beton pracetak berbentuk huruf U).

Selain itu para pekerja tidak dibekali memakai alat pelindung diri dan tidak adanya kotak obat2an walau gitu melanggar admintratif kerugian negara nilai kecil, tapi tentu pelaksanaan pekerjaan seperti itu tetap saja melanggar.

Material cover yang menggunakan produk Calvari untuk ukuran 80.100.120 dengan 2 cover dalam 1 U-Ditch. (Foto: @tingkap/Nanamg SW)

Haji Matsari salah seorang warga setempat mengatakan tidak terlihat Item dewatering seperti, direksi keet, sanbag, safety, bahkan papan nama proyek. Hal ini adalah suatu kewajiban bila mengaju UU No14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Kewajiban lainnya, tentang papan nama proyek wajib dipasang untuk pekerjaan yang dibiayai pemerintah. Hal ini diatur dalam Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan nama proyek tersebut harus memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, no kontak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak. Apalagi proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 sebesar bRp. 1 miliar lebih.

Fakta lainnya di lokasi, kondisi tanah bekas galian di buang ke samping seputaran lokasi melakukan perapian nampak seperti tumpukan sampah. Terdapat pemotongan pohon akan tetapi tidak sampai akarnya, sebelum pemasangan tidak melakukan tarik benang untuk mendapatkan garis lurus pemasangan U-Ditch. Akibatnya,  pemasangan piranti saluran drainase itu tidak lurus alias berkelok seperti ular.

Hampir seluruh pekerja abaikan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan APD (Alat Pelindung Diri), pasangan pipa limbah domestik dari rumah tangga tidak terlihat bahkan raib diduga turut kegarong. Begitu pula material cover yang menggunakan produk Calvari untuk ukuran 80.100.120 dengan 2 cover dalam 1 U-Ditch.

Tentang galian, setelah galian seharusnya melakukan pemadatan pada ruang lubang atau terdapat sirtu halus dipadatkan untuk mendapatkan kedataran agar pasangan U-Ditch kondisinya tidak naik turun bila diukur dengan waterpass. Tampak di lokasi beberapa material U-Ditch pabrikasi dalam kondisi remuk dan patah menandakan kualitas precas, mutu beton bahkan pemakaian tulangan besi diragukan. Begitu pula pasangan terlihat tidak rapat dan terdapat rongga, komposisi campuran cor setempat diduga abaikan ketentuan PBI 1971.

Hingga berita ini ditayangkan Satker DSDA dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windo Gusman Prasetyo, ST, MSi ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Pesan WhatsApp dan telepon dari TINGKAP.CO (14/7/2025), tak direspon.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.

Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 274
©2025 tingkap.co

Komentar