Kutipan di Sekolah
Dugaan Pungli Mengemuka di SDN 20 Panjallingan, Orang Tua Siswa Keberatan dengan Biaya Pelepasan

Foto: Istimewa
Ketua Lidik Pro Maros Ismar, SH.
MAROS, TINGKAP.CO - Sejumlah orang tua siswa kelas VI SDN 20 Panjallingan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mengeluhkan adanya pungutan biaya kegiatan pelepasan siswa yang dinilai memberatkan dan terkesan memaksa. Keluhan ini mencuat pada Jumat, 17 Mei 2025.
Dalam sebuah dokumen resmi yang diketahui ditandatangani oleh Kepala UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Dinas), tercantum rincian biaya pelepasan sebesar Rp 235.000 per siswa. Rinciannya meliputi:
Baju angkatan: Rp 80.000
Transportasi: Rp 30.000
Konsumsi: Rp 35.000
Medali alumni: Rp 20.000
Tiket tempat wisata: Rp 20.000
Praktek keterampilan (ujian muatan lokal): Rp 50.000
Total pungutan: Rp 235.000 per siswa
Yang menjadi sorotan, orang tua mengaku tetap diminta membayar meskipun anak mereka tidak mengikuti kegiatan pelepasan tersebut.
"Sessa memangki, kalau begini kayak dipaksa orang... tidak ikut anak-anak tetap harus bayar," ujar salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid, kecuali berbentuk sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian rencana kegiatan tersebut dan meminta sekolah mengadakan rapat ulang bersama orang tua siswa.
"Kami sudah sampaikan supaya rencana kegiatan dihentikan dan mengadakan rapat dengan orang tua siswa," ujarnya melalui pesan tertulis pada 19 Mei 2025.
Terkait kemungkinan adanya unsur pungutan liar, Kadis Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah dan membatalkan program yang terindikasi sebagai pungutan.
"Kami akan panggil kepala sekolahnya dan batalkan program yang ada identifikasi pungutan," tegas Andi Pati Roi.
Para orang tua siswa dan masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas agar praktik semacam ini tidak kembali terulang serta menjamin prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan dan diharapkan sebaiknya kepala sekolah ini perlu dicopot karena yang ada di otaknya hanya duit saja.
Sekali lagi kata salah seorang orang tua murid yang tidak mau disebut namanya, agar Kepala Disdik mencopot Kepala Sekolah SDN 20 Panjalingan.
Sementara Kepala Sekolah SDN 20 Panjalingan Artis saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan sementara musyawarah dengan guru dan komite.
Saat dikonfirmasi Ketua Lidik Pro Maros, Ismar mengungkapkan bahwa "Biaya perpisahan siswa yang dipungut secara tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi dikenakan sanksi hukum, termasuk hukuman pidana. Namun, jika biaya tersebut dipungut secara sah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, maka tidak termasuk tindakan pidana."
Perlu dijelaskan Bahwa Pungutan liar adalah tindakan memungut biaya dari siswa atau orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas, atau memungut biaya di luar ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang melarang pungutan biaya perpisahan atau wisuda di sekolah. Pungli dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran
Ismar melanjutkan apabila terbukti secara sah menurut aturan yang dilanggar saya menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kepala sekolah tersebut.
"Dan terkait Komite sekolah tidak boleh bertindak sebagai penagih pungutan, melainkan hanya sebagai pengawas terhadap penggunaan anggaran sekolah," tutup Ismar.
Pewarta: Muhammad Hakim
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 1.069
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Kabar Baik! 199 Guru Agama di Langkat Bisa Ikuti PPG 2026, Antoni Kawal Dukungan Anggaran
- Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung ke Lapangan
- Pemko Bukittinggi Kucurkan Rp3,5 Miliar untuk Perlengkapan Siswa Baru, 3.619 Murid Terima Bantuan
- 874 Pelajar Bukittinggi Nikmati Angkutan Sekolah Gratis, 53 Angkot Disiapkan
- Meurasa HIMASOS Unimal Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan di Pantai Ujong Bate
- Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Jabar Siapkan 4 Skema Bantuan Lewat Program Jabar Sakola
- Pelukis Agung Wicaksono Bernostalgia Sekaligus Bungkus Kritikan Lewat Kenangan Hewan di Masa Kecil
- Pemerintah Cimahi Realisasikan Pembangunan Sekolah SMPN 14 Cimahi
- Cetak Lulusan Siap Kerja, 32 SMK Jabar Gandeng 64 Perusahaan Lintas Sektor
- Pemprov Jabar Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah pada 2029
