Pungli

Diduga Ada Pungutan Liar dalam Kegiatan Perpisahan Siswa Kelas 6 SDN 138 Inpres Puca

250530215933-didug.jpg

Foto: Dok. LidikPro

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH. 

MAROS, TINGKAP.CO - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 138 Inpres Puca menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran terkait kegiatan penamatan, perpisahan, dan rekreasi siswa kelas 6 yang diduga mengandung unsur pungutan liar (pungli). Surat edaran tersebut merupakan hasil musyawarah antara pihak sekolah, guru-guru, dan orang tua siswa kelas 6 yang berlangsung baru-baru ini.

Dalam surat edaran yang diterima TINGKAP.CO, tercantum rincian biaya kegiatan rekreasi sebesar Rp250.000 per siswa. Dana ini dikumpulkan untuk mendukung kegiatan perpisahan yang dijadwalkan berlangsung di Villa Iluna Arra, Tompobulu, dengan batas akhir pelunasan pada 26 Mei 2025.

Kendati kegiatan ini disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pengumpulan dana tersebut.

Surat edaran itu juga menyebut bahwa orang tua diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan dengan catatan membayar tiket masuk secara mandiri. Namun, hal ini justru menambah kekhawatiran sebagian orang tua siswa mengenai transparansi pengelolaan dana dan kejelasan alokasi anggaran.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun TINGKAP.CO, kegiatan ini tidak dinyatakan wajib, namun redaksi mencatat adanya kalimat dalam surat edaran yang dianggap memberi tekanan moral, sehingga membuat sebagian orang tua merasa harus ikut serta agar anak mereka tidak terpinggirkan.

Salah seorang orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya kepada TINGKAP.CO.

"Kami tidak menolak adanya kegiatan perpisahan, tapi kami berharap ada kejelasan soal penggunaan dana. Ini sekolah negeri, jangan sampai membebani orang tua yang kondisi ekonominya terbatas," keluhnya.

Dari sisi peraturan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, kecuali melalui komite sekolah dan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Saat dimintai tanggapan, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar SH, memberikan pernyataan tegas.

Biaya perpisahan siswa yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana. Namun, jika pungutan tersebut dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, maka tidak termasuk tindakan pidana.

Ismar menambahkan bahwa pungutan liar adalah tindakan memungut biaya dari siswa atau orang tua tanpa dasar hukum yang sah atau di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pungutan biaya perpisahan atau wisuda di sekolah.

"Pungli dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, tergantung berat ringannya pelanggaran. Bila terbukti, kami akan melaporkan dan meminta Dinas Pendidikan untuk mencopot kepala sekolah yang bersangkutan," ujar Ismar.

Ismar juga menekankan bahwa komite sekolah tidak boleh bertindak sebagai penagih pungutan, melainkan hanya berfungsi sebagai pengawas terhadap penggunaan anggaran sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SDN 138 Inpres Puca maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Maros terkait dugaan ini.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 452
©2025 tingkap.co

Komentar