Teror Air Keras
PA 98 Nyatakan Sikap! Tindakan Teror Kepada Aktivis Coreng Nilai 26 Tahun Reformasi

Foto: Dok. PA 98
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98), Lukman Nurhakim menyatakan, tindakan intimidasi yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan tindakan brutal yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
"Ini adalah tindakan brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang, aksi ini tentu tidak mendapat tempat dalam iklim negara yang demokratis dan menjunjung nilai-nilai HAM yang telah kita sepakati bersama," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/26).
Alumni Universitas Katolik Parahyangan tersebut menjelaskan, aksi teror seperti ini telah mencoreng nilai-nilai 26 tahun reformasi dan mengganggu proses dan jalan panjang mewujudkan masyarakat sipil yang beradab.
"Hal tersebut tidak sejalan dengan mandat rakyat kepada pemerintah untuk menegakkan kekuasaan yang demokratis sehingga negara mampu memberikan jaminan atas aktivitas masyarakat yang kritis, konstruktif dan menghargai perbedaan pendapat," lanjut Lukman.
Lukman menegaskan, atas dasar yang kuat PA 98 menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk tindak kekerasan yang dialami aktivis pro demokrasi dan HAM di Tanah Air.
2. Menuntut negara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis Pro Demokrasi dan HAM.
3. Aparat Negara khususnya Pihak Kepolisian dapat menangkap pelaku dan memproses hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
4. Meminta Pemerintah Presiden RI Prabowo Gibran mengedepankan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi segenap rakyat Indonesia.
Lukman juga mengajak semua jaringan masyarakat sipil dan pro demokrasi untuk segera berkonsolidasi untuk menjaga negara tetap dalam relnya sesuai cita-cita pendirian bangsa dan sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 98
©2026 tingkap.co
