Raperda
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Kredit Macet Jadi Sorotan

Dok. DPRD Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18.
BANDUNG, TINGKAP.CO - DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi baru ini diharapkan memperkuat peran bank milik daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.
"Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Farhan.
Menurut Farhan, penetapan Perda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan regulasi itu turut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Namun, penyesuaian tersebut bukan sekadar pergantian nama.
Perubahan ini juga berkaitan dengan pengembangan usaha, peningkatan fungsi, serta kewenangan layanan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Farhan berharap, keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat kapasitas Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mengantisipasi dinamika perekonomian nasional.
Di tengah upaya memperkuat peran bank milik daerah, Pemkot Bandung juga melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kinerja Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.
Farhan mengungkapkan, upaya penanganan kredit bermasalah telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet.
Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kondisi keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik Pemerintah Kota Bandung tersebut.
Pemkot Bandung juga telah menjajaki kerja sama dengan Bank BJB untuk mengembangkan pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling, sekaligus memperkuat pembinaan sumber daya manusia.
Farhan menegaskan, dukungan dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar pengembangan Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung berjalan optimal.
"Untuk itu, dukungan, konsultasi, serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif," katanya.
Selain menetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga membahas agenda legislasi daerah lainnya.
Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Keempat Raperda tersebut meliputi:
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda tentang Rumah Susun.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung dan akan diproses melalui mekanisme panitia khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyampaikan usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut mencakup empat materi pokok, yakni pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara langsung maupun daring, serta ketentuan konsultasi.
"Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Perda Bank Perekonomian Rakyat dan dimulainya pembahasan empat Raperda baru, DPRD bersama Pemkot Bandung melanjutkan agenda pembentukan regulasi daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bandung.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 129
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
- 300 Warga Mattoangin Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Ada Layanan Rontgen
