Pemerasan dan Pengancaman
Polres Langkat Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Seorang Mahasiswa.

Foto: Dok. Polres Langkat
Pelaku pemerasan dan pengancaman, PHA (26), ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu, 1 November 2025 dini hari.
LANGKAT, TINGKAP.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang mahasiswi berusia 21 tahun 3 Noveember 2025. Pelaku, PHA (26), ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu, 1 November 2025 dini hari.
Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asmara jika tidak diberikan uang. Korban pun mentransfer uang sebesar Rp 460.000 melalui aplikasi Dana dan Rp 2.500.000 melalui Go-Pay, sehingga total kerugian mencapai Rp 2.960.000.
Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, dan satu bundel tangkapan layar chat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M,Si, menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan dan pengancaman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan percaya diri untuk melaporkan kejahatan yang dialami.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 220
©2025 tingkap.co
