Protes Jurnalis
Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir dan Copot Kapolres Mojokerto

Dok. Istimewa
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen sedang memberikan keterangan di Polda Jatim.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Indonesia setelah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Dalam konteks berorganisasi, terutama tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai pengawas kekuasaan dan penyeimbang kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan Moh Hosen usai menyampaikan protes di Polda Jatim, Rabu (18/3/2026).
Diketahui Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : Kpd Pak Amir Pak Andik (take down berita).
Menyikapi tertangkapnya Jurnalis Mabes News TV Muhammad Amir Asnawi, terkait pemberian uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam permintaan take down pemberitaan dugaan jual beli rehabilitasi narkoba.
"Pihak pengacara Wahyu Suhartatik sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan patut dipertanyakan Legalitasnya sebagai praktisi hukum," ujar Moh Hosen, KAKI Jatim, Rabu (18/03/2026).
Dalam artian, mengenai permintaan penghapusan berita wajib mengikuti mekanisme Hak Jawab/Hak Koreksi (Pasal 5 UU Pers) melalui Dewan Pers. Memaksa take down berita secara ilegal dapat terkena sanksi sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.
"Sebab dalam Hukum (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk memaksa hapus berita atau intimidasi untuk take down) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tutur Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
"Seharusnya Satreskrim Kepolisian Polres Mojokerto tidak asal main tangkap Mohammad Amir dengan dugaan Pemerasan yang dilaporkan oleh Wahyu Suhartatik. Karena disini bicara permintaan take down pemberitaan untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya selama menangani kasus Rehabilitasi Narkoba dimaksud," papar Ketua KAKI Jatim.
"Dalam hal ini, Kepolisian Resort Mojokerto dinilai telah melecehkan Marwah dan Martabat Jurnalis nasional Indonesia yang telah dilindungi Undang-undang Pers serta berani menentang kebijakan Mabes Polri tentang wartawan mitra Polri yang selama ini bersinergi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.
Polri memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membangun komunikasi publik yang baik. Divisi Humas Polri terus berkolaborasi dengan wartawan, menganggap media massa sebagai keluarga besar untuk mendukung transparansi organisasi.
Maka dari itu, Moh Hosen, Ketua KAKI Jatim mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto untuk membebaskan Mohammad Amir Jurnalis Mabes News TV dan Mencopot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, agar polemik ini segera selesai dan insan Pers tetap menjadi mitra baik Kepolisian Republik Indonesia.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 51
©2026 tingkap.co
