Penganiayaan

Ryan Permana, SH, MH Dampingi Wartawan Korban Dugaan Pegeroyokan

260323101225-ryan-.jpg

Foto: Istimewa

Ryan Permana Putra siap dampingi wartawan korban dugaan pengeroyokan.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Peristiwa miris dugaan pengeroyokan terjadi Sabtu malam pukul 20.40 WIB (21/03/2026) bertempat Jln. Prof. M Yamin, SH RT. 002/RW. 004, Belakang Puskesmas Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Korban Adju ( 49 thn ) Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi beserta anaknya. "Adju membenarkan peristiwa naas yang dialaminya, suasana tegang menjadi perhatian khusus karena peristiwa terjadi pada keluarga insan pers," jelas pengacara Ryan Permana Putra, SH, MH yang turut mendampingi korban.

Lembaga Bantuan Hukum LBH Ummat Islam Bukittinggi berikan pendampingan hukum secara responsif, Direktur, Dr (C). Riyan Permana Putra, SH, MH secara responsif berikan pendampingan terhadap korban insan Pers Kota Bukittinggi.

Tim LBH Ummat Islam Bukittinggi berkomunikasi langsung dengan korban, untuk mendampingi proses visum et repertum di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi, Bukittinggi, serta mengikuti pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada malam yang sama.

Laporan telah terdaftar Nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT sebagai dasar penanganan perkara oleh kepolisian.

Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi menyatakan dugaan pengeroyokan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi menyentuh perlindungan kebebasan pers dan keselamatan keluarga jurnalis.

"Kami hadir hingga dini hari sebagai bentuk komitmen bahwa masyarakat, termasuk insan pers dan keluarganya, tidak boleh dibiarkan sendiri menghadapi kekerasan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan benar sejak awal," ulas Ryan.

LBH juga memberikan arahan hukum terkait hak-hak korban sebagai pelapor dan korban tindak pidana. Dugaan pengeroyokan dapat dikenai Pasal 262 ayat 2 KUHP UU No. 1/2023 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Korban dan keluarga menyampaikan apresiasi langkah cepat LBH Ummat Islam Bukittinggi yang memberikan rasa aman dan dukungan moral kepada korban.

"Dengan pendampingan dari Direktur LBH, korban merasa lebih percaya diri dalam menempuh jalur hukum. Sekarang proses penanganan tengah berlangsung. LBH Ummat Islam terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai memperoleh keadilan dan kepastian hukum," harap Adju.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 959
©2026 tingkap.co

Komentar