Aniaya Wartawan
Mantan Sekda Agam Dilaporkan Ke Polres, Diduga Aniaya Wartawan

Foto: Istimewa
Wartawan Bujang Rahmat (70 thn) sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.
LUBUK BASUNG, TINGKAP.CO - Wartawan Bujang Rahmat (70 thn) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak, Kabupaten Agam.
Peristiwa terjadi Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan dihubungi melalui telepon terlapor dan diminta datang ke kantor KONI.
"EB " mantan Sekda Kabupaten Agam saat pertemuan, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan.
Karena korban (Bujang Rahmat ) menolak permintaan "EB" dan korban tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih dan penglihatannya menjadi kabur .
Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum, membuat laporan polisi di Polres Agam, dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, 18 Desember 2025.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum pelapor/korban , Mardi Wardi, SH, menegaskan peristiwa bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.
"Kami menilai peristiwa merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi undang-undang," ujar Mardi Wardi, SH.
"Berharap peristiwa agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami minta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Mardi Wardi.
Tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, mekanisme diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan," tuturnya.
Kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait demi perlindungan terhadap wartawan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi," kata Mardi Wardi, SH.
Ketika peristiwa tersebut dikonfirmasikan terhadap "EB" melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (21/12/2025) hanya dijawab singkat. "Ndak benar itu. Ada saksi si Zam wartawan disitu. Yang jelas saya ndak ada melakukan tindakan kekerasan," kilahnya menjawab pertanyaan TINGKAP.CO.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 505
©2025 tingkap.co
