Dana Kelurahan
Diduga Pekerjaan Pemasangan Paving dan U-Ditch di Kelurahan Tanjungsari Menyimpang

Foto: @tingkap/Nanang SW
Paket pekerjaan pemasangan U-Ditch dan paving yang menggunakan APBD Kota Surabaya Tahun 2025 di Kelurahan Tanjungsari, diduga menyimpang.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Melalui satuan kerja Kecamatan Sukomanunggal merealisasi anggaran bersumber APBD 2025 atau disebut (dakel) dana kelurahan Pembangunan jalan paving baru 3 meter saluran 40.60 Jalan Tanjungsari V, Kelurahan Tanjungsari dengan anggaran Nilai Pagu Paket :Rp. 200.000.000,00, Nilai HPS :Rp. 199.619.084,00, dan pelaksana CV. Mitra Konstruksindo.
Dari Pantauan tim media di lapangan ada indikasi pelaksanaan menyimpang bahkan diduga ilegal karena tidak tercantum kontrak kerja, kalaupun tercantum di pastikan tidak ada nilai kontrak kerja, kontraktor, konsultan pengawasan tertera dalam portal dan papan info pekerjaan nama sebagai kewajiban tentang KIP ( keterbukaan informasi publik) mengacu pada UUD no.14 Tahun 2008.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan anggaran.
Sanksi: Pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika disengaja menyembunyikan informasi penggunaan dana publik.
Diketahui Fisik terlaksana seharusnya di bulan Oktober ,sedangkan kontrak kerja dan mulai baru dikerjakan penyedia jasa pada bulan November hingga akhir penyelesaian November 2025 kalau dilihat dari tayangan web LPSE Surabaya 2025.
Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebut namanya, juga ikut mengawasi dan berkomentar "banyak ditemukan pemasangan uditch diduga tidak sesuai spesifikasi, pemasangan uditch tidak adanya tarik benang dan waterpass guna terlihat rata dan presisi,bekas galian tidak dibuang diluar area secara keseluruhan , melainkan sebagian dibuat urug kembali ke sela-sela kanan kiri U-Ditch yang kosong.
"Sangat disayangkan pembangunan yang memakai dana dari pajak rakyat tidak semestinya para penyedia berlaku sesukanya guna maraup untung sebanyak-banyaknya, diatas kewajaran yang berimbas dan dipastikan kwalitas dan kwantitas diragukan, dari tahun ketahun penyedia dikelurahan tetap itu-itu saja dengan nama pemilik perusahaan pemborong yang sama," ujarnya.
Lurah Tanjung Sari, Mohammad Feryadianarso, ST selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ketika dikonfirmasi TINGKAP.CO melalui pesan singkat WhatsApp (1/12/2025) tak merespon.
Harapan dari beberapa masyarakat Tanjungsari V seharusnya pihak kelurahan Tanjungsari turun kelapangan, jangan cuma mantau dari belakang meja aja.
Untuk itu pihak terkait seperti APH diharapkan turun langsung untuk memeriksa semua dugaan tersebut, sebab dugaan tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan. Bila hingga melewati PHO dan masa FHO, tentu kurang efektif berdampak agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 215
©2025 tingkap.co
