Peralihan Jalan Nasional Bandara Mukomuko Masih Buram, Disperkim Tunggu Dokumen Validasi OPD Tehnis

250410113231-peral.jpg

@tingkap/Japri

Kepala Dinas Perkim Mukomuko Suryanto

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Peralihan jalan Nasional di Bandar Udara Mukomuko hingga saat ini masih sebatas wacana oleh pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pasalnya wacana pengalihan jalan Bandara daerah itu seyogyanya hingga kini belum terealisasi.

Seperti diketahui, wacana peralihan jalan tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pelebaran area Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU). Namun sayangnya belum dipastikan kapan.

Berdasarkan peta data pengalihan jalan itu dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan leading sektor telah menentukan titiknya dengan titik koordinat dari belakang Pos Lantas Polres Mukomuko tembus ke Pos TNI AL Mukomuko.

Dikonfirmasi, Kadis PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT baru-baru ini mengatakan, untuk penanganan lahan warga yang perlu ditangani yang terdampak langsung dengan jalan yang direncakan itu merupakan sektor nya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Sementara Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto ketika dikonfirmasi Rabu (9/4/2025), di ruang kerjanya, menegaskan, untuk penanganan dilapangan penyelesaian terkait ganti rugi lahan warga memang wewenangnya.

"Kami akan memproses nya apa bila kami sudah mengantongi Falidasi dokumen dari OPD teknis yang sah, yang sudah di ACC bupati," ujar Suryanto.

Ia juga menegaskan," kalau ini sejauh mana lahan-lahan yang akan kami selesaikan berapa panjang nya, berapa ukuran nya, milik siapa. "Sampai hari ini kami belum menerima data dokumen itu, jadi bagai mana kami mau memrosesnya," tutur Suryanto.

"Penunjukan lokasinya, posisinya, siapa-siapa pemiliknya dimana Kami tidak tahu nama-nama pemilik lahan yang terkena itu yang terdampak itu, yang kami butuhkan misalnya muncul dari lebar jalan yang dibutuhkan itu sekitar 20 meter, panjang berapa kilo meter nah itu kan 20 meter kan jeles, kalau lebarnya baru sekitar 5 meter dibutuhkan 7 meter nah berarti kan kami harus sampai 7 meter ke kiri 7 meter ke kanan nah itulah yang baru kami datangi," papar Suryanto.

Didampingi Kabid Perumahan, Erick, Suryanto juga menjelaskan, karena nama pemilik lahan ini siapa yang punya. "Kalau dokumen rencana gambar, rencana jalanan belum ada kami tidak bisa melakukan penanganan atau pembayaran pengalihan jalan Bandara itu," demikian tandas Suryanto.

"Jadi kami menunggu petunjuk dari OPD teknik Kami tunggu itu dokumen sah nya, rencana pengadaan itu apa pembayaran pembebasan lahan," pungkas Suryanto.

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 1.477
©2025 tingkap.co

Komentar