Rujukan
Kemenkes Uji Rujukan Berbasis Kompetensi di Bandung, Pasien Tak Lagi Harus Lewati Semua Jenjang

Dok. Diskominfo Kota Bandung
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sistem rujukan pasien di Kota Bandung mulai memasuki tahap perubahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional.
Melalui skema ini, pasien nantinya tidak lagi harus mengikuti rujukan secara berjenjang berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan. Pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai dengan penyakit dan kebutuhan medisnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai lokasi piloting atau percontohan penerapan reformasi tersebut.
"Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).
Menurut Farhan, masa piloting menjadi momentum untuk menguji kesiapan fasilitas kesehatan di Kota Bandung dalam menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi.
"Karena sekarang seperti istilah tadi, bypass, maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya disebut piloting. Kita menguji apakah kita mampu melaksanakan konsep ini," katanya.
Farhan mengungkapkan, hasil asesmen sementara menunjukkan masih terdapat celah kompetensi pelayanan di antara jenjang dasar, madya, utama, dan paripurna.
"Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini," ujarnya.
Pasien Bisa Langsung Dirujuk Sesuai Kebutuhan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wilbawa Dasa Nugraha mengatakan, uji coba reformasi jaminan kesehatan tersebut dilakukan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Salah satu skema yang diuji adalah sistem rujukan berbasis kompetensi. Dalam sistem ini, pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan pelayanan yang sesuai dengan kondisi penyakitnya.
"Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya," kata Kunta.
Menurut Kunta, sistem tersebut berbeda dengan pola rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan. Pasien tidak harus melewati seluruh tingkatan fasilitas kesehatan apabila kondisi medisnya membutuhkan pelayanan pada jenjang tertentu.
Kemenkes bersama pihak terkait juga telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Pemetaan ini diperlukan agar pasien dapat diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhannya.
"Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ," ujarnya.
Kurangi Penumpukan Pasien di RS Rujukan
Kunta mengatakan, sistem tersebut diharapkan membuat pelayanan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi konsentrasi pasien di rumah sakit rujukan tertentu.
Berdasarkan pemetaan sementara, sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin masih berada pada kategori layanan dasar dan madya.
"Dengan penerapan RBKP, kasus yang masuk kategori dasar dan madya diharapkan dapat ditangani di RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kompetensi pelayanan tersebut.
Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar," kata Kunta.
Ia menambahkan, penguatan rumah sakit yang memiliki layanan dasar dan madya menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penerapan sistem tersebut. Kesiapan fasilitas kesehatan juga menjadi bagian yang diuji selama masa piloting.
Selain RBKP, reformasi jaminan kesehatan yang diuji mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba reformasi tersebut akan berlangsung maksimal selama 12 bulan. Hasil piloting nantinya menjadi bahan pertimbangan sebelum sistem tersebut diterapkan secara nasional.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 77
©2026 tingkap.co
