Pembongkaran Pasar Sidomulyo
Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Mendapat Sorotan Negatif

Foto: Istimewa
Awak media diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Aksi pembongkaran bangunan di Pasar Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, memicu penolakan keras dari para pedagang dan warga, Rabu ( 14/01/2026). Pembongkaran yang menyasar dua petak bangunan dari total enam stand tersebut diwarnai aksi demo serta upaya mediasi antara pedagang, pengelola pasar, dan aparat terkait.
Para pedagang menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut karena mengacu pada SKP Pemanfaatan Pasar yang masih berlaku hingga tahun 2028. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara tergesa-gesa dan belum melalui kesepakatan bersama hasil mediasi.
Saat awak media melakukan peliputan di lokasi untuk mengawal proses mediasi yang rencananya akan melibatkan Kasatpol PP, pihak keamanan pasar Azis, unsur Muspika, serta jajaran terkait, justru terjadi insiden yang disayangkan. Awak media diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Menurut keterangan di lapangan, oknum Satpol PP yang diketahui bernama IYAN dan Saiful melarang awak media melakukan peliputan di area pembongkaran, padahal lokasi tersebut merupakan ruang publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Atas perlakuan tersebut, awak media menyatakan akan menindaklanjuti secara resmi dengan melaporkan kejadian ini ke Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan, laporan pidana juga akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Surabaya terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Awak media berharap pemerintah kota bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kebebasan pers tetap dihormati sebagai pilar demokrasi.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 113
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
