Pembongkaran Pasar Sidomulyo
Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Mendapat Sorotan Negatif

Foto: Istimewa
Awak media diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Aksi pembongkaran bangunan di Pasar Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, memicu penolakan keras dari para pedagang dan warga, Rabu ( 14/01/2026). Pembongkaran yang menyasar dua petak bangunan dari total enam stand tersebut diwarnai aksi demo serta upaya mediasi antara pedagang, pengelola pasar, dan aparat terkait.
Para pedagang menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut karena mengacu pada SKP Pemanfaatan Pasar yang masih berlaku hingga tahun 2028. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara tergesa-gesa dan belum melalui kesepakatan bersama hasil mediasi.
Saat awak media melakukan peliputan di lokasi untuk mengawal proses mediasi yang rencananya akan melibatkan Kasatpol PP, pihak keamanan pasar Azis, unsur Muspika, serta jajaran terkait, justru terjadi insiden yang disayangkan. Awak media diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Menurut keterangan di lapangan, oknum Satpol PP yang diketahui bernama IYAN dan Saiful melarang awak media melakukan peliputan di area pembongkaran, padahal lokasi tersebut merupakan ruang publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Atas perlakuan tersebut, awak media menyatakan akan menindaklanjuti secara resmi dengan melaporkan kejadian ini ke Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan, laporan pidana juga akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Surabaya terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Awak media berharap pemerintah kota bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kebebasan pers tetap dihormati sebagai pilar demokrasi.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 69
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Intensif Cegah Geng Motor, Begal dan Balap Liar
- Dasawisma Propinsi Sumbar Nilai Dasawisma Cendrawasi I Bukittinggi
- Wali Kota Ramlan Lepas Calon Haji Bukittinggi 2026 Tercatat 255 Orang
- Bapenda Sosialisasikan PBB, BPHTB hingga Pajak Kendaraan di 14 Kecamatan
- Kadis Dukcapil Maros Memohon Maaf atas Gangguan Layanan Administrasi Kependudukan
- Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT
- Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan
- Hari Kartini 2026, KI Jabar Ajak Perempuan Aktif Manfaatkan Keterbukaan Informasi Publik
- Klien Ryan Permana Sampaikan Dugaan Pelanggaran Oknum Kadis Dihadapan BKPSDM
- Warga Antusias Program BERKELANA Series Hadir di Moncongloe
