BBM Bersubsidi
Lidik Pro Soroti Intimidasi Pewarta di SPBU KM 17 Makassar, Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Foto: Istimewa
Ketua LidikPro Kabupaten Maros Ismar SH.
MAKASSAR, TINGKAP.CO - Insiden dugaan intimidasi terhadap pewarta kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 73.902.01 Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, saat sejumlah pewarta melakukan peliputan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin pagi (26/5/2025).
Menurut keterangan beberapa awak media, mereka sedang mendokumentasikan aktivitas pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, upaya peliputan tersebut mendapat hadangan dari seorang pengawas SPBU berinisial ARH yang diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan profesi pewarta. Ucapan tersebut memicu keributan dan ketegangan di lokasi, disaksikan langsung oleh konsumen SPBU.
Aktivis LSM LIDIK PRO, Ismar, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa intimidasi terhadap pewarta adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam membongkar praktik ilegal yang merugikan negara.
"Ini sudah melewati batas. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik mafia BBM subsidi dibiarkan terus merugikan masyarakat dan negara," tegas Ismar.
Ia juga merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pentingnya perlindungan terhadap pewarta. Menurutnya, aparat yang terlibat atau membiarkan penghalangan terhadap tugas jurnalistik harus diberi sanksi tegas, bahkan pemecatan jika terbukti bersalah.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara sekaligus pimpinan media lokal, Amir Perwira, juga mengaku mendapat intimidasi saat mendokumentasikan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Amir menyebut adanya truk boks dengan pelat nomor disembunyikan, pengisian BBM subsidi tanpa penginputan data kendaraan, serta pengisian dilakukan oleh sopir, bukan operator SPBU.
"Ketika saya tegur dan ambil dokumentasi, saya malah diancam oleh beberapa oknum. Ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran," ungkap Amir.
SPBU 73.902.01 bukan kali pertama disorot media dan LSM. Dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik mafia BBM subsidi telah berlangsung lama. Beberapa laporan bahkan memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi insiden ini, sejumlah pewarta dan pimpinan redaksi media online di Makassar menuntut permintaan maaf terbuka dari pengawas ARH dan pihak manajemen SPBU. Jika dalam waktu 1x24 jam tuntutan tidak dipenuhi, mereka berencana menggelar aksi solidaritas di Mapolda Sulsel dan lokasi SPBU.
Sementara itu, beberapa asosiasi pewarta tengah menyusun surat resmi yang akan dikirim ke PT Pertamina Pusat di Jakarta, dengan tuntutan pencabutan izin operasional SPBU tersebut. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang, termasuk PT Pertamina dan aparat hukum, untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai aturan, dan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 235
©2025 tingkap.co
